Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Wajib Optimalkan Pencegahan Pengiriman PMI Ilegal
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran harus jadi pelindung pekerja pemasok ilegal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (P2MI) diimbau menggenjot performa untuk mencegah pengiriman pekerja migran ilegal. Sebab kasus pengiriman pekerja ilegal mengakibatkan pekerja tersebut tidak terlindungi dan rentan terhadap risiko.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding diimbau menjadi pelindung mereka yang akan bekerja di luar negeri plus PMI di luar negeri sana.
“Mengapa saya mengatakan seperti ini ? Karena selama ini menteri yang membidangi PMI kurang optimalkan melindungi para pekerja di luar negeri,” kata pemerhati masalah Ketenagakerjaan Indonesia, Siprianus Edi Hardum pada Senin (13/1/2025).
Dia mengatakan, mereka yang selama ini terlibat dalam pengiriman PMI ilegal adalah oknum perusahaan pengiriman PMI/Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Selain itu juga ada oknum pemerintah dari sejumlah instansi. Termasuk juga pensiunan.
Menurut Edi, sampai saat ini pengiriman PMI ilegal ke luar negeri masih terjadi, bahkan bukan tidak mungkin jumlahnya akan bertambah akibat pengawasan pemerintah yang kurang optimal. “Oleh karena itu, saya meminta Abdul Kadir Karding sebagai menteri yang melindugi PMI dan dua wakilnya di kementerian yang sama tidak terkooptasi sama perusahaan pengiriman PMI nakal serta para oknum. Beliau harus jaga jarak,” kata penulis buku tersebut.
Menurut Edi, sejak tahun 2016 pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bekersama dengan sejumlah kementerian membangun Desa Migran Produktif (Desmigratif) untuk mencegah pengiriman TKI atau PMI ilegal ke luar negeri. Namun, sampai saat ini keberadaan Desmigratif dinilai Edi tidak kelihatan hasilnya.
Edi meminta Karding agar membuat program nyata untuk mencegah pengiriman PMI illegal. Selain itu, memproses hukum semua pelaku dan perusahaan yang terlibat dalam pengiriman PMI illegal ke luar negeri.