Infografis Karen Agustiawan Vs Dahlan Iskan di Kasus Korupsi Impor LNG

Karen yang ditetapkan KPK sebagai tersangka juga menyebut peran Dahlan Iskan.

infografis Republika
Infografis Karen Agustiawan vs Dahlan Iskan
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, KPK pada Selasa (19/9/2023) mengumumkan status tersangka terhadap eks Dirut PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. Pada hari yang sama, Karen langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan.


 

Kronologi dan modus:

 

> Pada 2012, PT Pertamina berencana melaksanakan pengadaan LNG sebagai alternatif untuk mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

 

> Karen Agustiawan yang diangkat menjadi Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014  mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG yang ada di luar negeri. Di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

 

> Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen diduga secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina . 

 

> Pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah juga disebut KPK tidak dilakukan sama sekali. Sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

 

> Dalam proses pengadaannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina  yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat  tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG berstatus oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

 

> KPK memperkirakan kerugian keuangan negara  sekitar 140 juta dolar AS ekuivalen dengan Rp2,1 triliun.

 

Karen menyebut, pengadaan ini  telah ditandatangani oleh Dahlan Iskan. Saat itu, Dahlan menjabat sebagai menteri BUMN dan menjadi penanggung jawab proyek ini sesuai Inpres Nomor 14 Tahun 2014.

 

"Pak Dahlan tahu karena Pak Dahlan penanggung jawab," kata Karen, Selasa (19/9/2023).

 

Bantahan Dahlan Iskan:

 

“Tidaklah (tidak tahu). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan (soal pembelian),” kata Dahlan, Kamis (14/9/2023).

 

sumber: KPK

pengolah: Andri Saubani

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler