Saksi Ahli Temukan Fakta Baru, Truk tak Layak Dioperasikan Saat Kecelakaan Simpang Bawen
Truk ini sejak 2015 tidak pernah melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor.
REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN--Pengemudi truk tronton Nissal Diesel bernomor polisi AD 89 11 IA, Agus Riyanto (44 tahun) terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 12 juta. Penyidik Satlantas Polres Semarang telah menetapkannya sebagai tersangka, dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut tiga nyawa di simpang exit Tol Bawen, akhir pekan kemarin.
Atas kelalaiannya, Warga Desa Klepu, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur ini disangkakan telah memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka.
Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, penetapan pengemudi truk tronton sebagai tersangka ini, didasarkan pada hasil gelar perkara serta hasil pemeriksaan saksi ahli. Yakni saksi ahli Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang dan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
“Dalam hal ini dari Astra UD Trucks Semarang,” tegas kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Senin (25/9/2023).
Terhadap pengemudi ini, lanjut Oka, telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Semarang dan Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ) Tahun 2009.
Nasib kernet truk...
Sementara, untuk kernet truk tronton atas nama Triyanto (33), sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. “Kepada yang bersangkutan dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan,” tegas kapolres.
Terkait dengan pemeriksaan saksi ahli terhadap kondisi fisik kendaraan, Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Tri Martono menyampaikan dari telah ditemukan fakta sistem pengereman pada truk tronton ini tidak berfungsi dengan baik.
Hal ini disebebkan oleh oli rem sistem pengereman ternyata kosong (sudah habis). Kemudian selang dari tabung yang ternyata gas/ anginnya juga habis. “Dua faktor inilah yang menyebabkan fungsi pengereman truk tronton tidak bekerja dengan baik,” tegasnya.
Sedangkan dari pengecekan data, lanjut Tri Martono, ditemukan fakta bahwa kendaraan truk ini sejak 2015 tidak pernah melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor (uji KIR). “Oleh karena itu, dari temuan inilah kami juga bisa memastikan jika kendaraan tersebut tidak terjamin keselamatannya, hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan kemarin,” tegasnya.
Lebih rinci, Slamet Wijiyanto, perwakilan PT Astra UD Trucks Semarang terkait tidak berfungsinya sistem pengereman karena ada kerusakan pada silinder roda juga ada keausan di master silinder dan keausan pada pipa.
Sensor tak difungsikan...
Jadi hal-hal ini yang menjadikan kendaraan tersebut berisiko tinggi saat dioperasionalkan. Kemudian dari hasil pemeriksaan fisik, sensor indikator yang berfungsi sebagai peringatan jika terjadi, misal oli rem berkurang atau terjadi kebocoran pada sistem rem ternyata sensornya tidak difungsikan.
Jadi rangkaian dari fungsi pengaman sebagai fungsi ringmeter sopir dalam mengemudi tidak berfungsi. “Sehingga ini sangat berisiko terhadap, ketika kendaraan yang tidak layak ini diopersikan,” ujarnya.