Bea Cukai Ambon Pantau Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau
Pemantauan harga bertujuan agar harga transaksi pasar tidak melebihi batasan.
REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ambon melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) hasil tembakau dan survei penjualan tembakau iris (TIS) di tiga kabupaten di Provinsi Maluku.
"Pemantauan dilakukan di Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, Kecamatan Baguala Kota Ambon, Kecamatan Leihitu dan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah," kata Kepala KPPBC Ambon, Teddy Laksmana, di Ambon, Senin (25/9/2023).
Ia mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 5/BC/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau.
Kegiatan pemantauan dilakukan dengan mendata rokok yang berada pada etalase Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang meliputi toko modern dan toko tradisional pada bangunan permanen di masing-masing wilayah.
Pendataan ini termasuk di dalamnya harga jual eceran produk hasil tembakau per kemasan. Selain mendata rokok, tim juga melakukan survei penjualan TIS.
"Pemantauan ini dilakukan untuk mengetahui harga rokok yang terbentuk di pasar dan untuk mendapatkan gambaran respon konsumen terhadap kebijakan tarif cukai, kunjungan petugas kami juga mendapat respon baik dari pemilik toko,” katanya.
Ia menyatakan, pemantauan HTP hasil tembakau dan survei penjualan tembakau iris (TIS) menunjukkan eksistensi Bea Cukai kepada masyarakat.
"Petugas juga melakukan survei ke beberapa toko yang menjual tembakau iris dengan tujuan untuk mendapat gambaran respon konsumen dan memudahkan Bea Cukai dalam menentukan kebijakan tarif cukai atas tembakau iris ke depan," ujarnya.
Pemantauan HTP, merupakan kegiatan yang rutin dilakukan setiap tiga bulan. Tujuan pemantauan HTP salah satunya adalah untuk memastikan bahwa harga transaksi pasar tidak melebihi batasan, sekaligus melakukan kontrol terhadap tarif cukai yang berlaku di pasaran.
Diharapkan hasil pemantauan ini akan digunakan pemerintah sebagai acuan dalam menganalisis kestabilan harga jual produk tembakau di pasar, guna menjaga kesenjangan harga jual eceran dengan harga yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.