Marak Penjualan TikTok Shop, Pedagang Pakaian Pasar Beringharjo Keluhkan Sepi Pembeli

Pemerintah saat ini tengah mengkaji regulasi keberadaan TikTok Shop.

Republika/Wihdan Hidayat
Pengunjung mencoba pakaian batik saat berbelanja di los penjualan batik, Pasar Beringharjo Bagian Barat Yogyakarta, Jumat (28/4/2023).
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Atik (45 tahun) salah satu pedagang pakaian di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta mengeluhkan semakin sepinya pembeli di Pasar Beringharjo. Ia mengatakan sepinya pembeli di Pasar Beringharjo disebabkan menjamurnya toko daring.

Baca Juga


"Online terus sekarang ya ngaruh tho (ke pedagang pasar)," kata Atik kepada Republika saat ditemui di Pasar Beringharjo, Selasa (26/9/2023). 

Ia tidak merinci berapa persen kemunculan e-commerce mempengaruhi penghasilannya. Namun yang pasti penghasilannya tidak lagi seperti dulu. "Setiap hari sepi terus," ucapnya. 

Ia pun mengaku tidak tertarik beralih ke daring. Ia lebih memilih melayani pembeli secara langsung di pasar. "Online kan biasanya mereka fokus di online aja, kita nggak, ke pembeli langsung," katanya. 

Pemerintah diketahui saat ini tengah mengkaji terkait regulasi keberadaan TikTok Shop yang dinilai mengancam UMKM dan pedagang pasar.  Ia berharap pemerintah bisa menghasilkan kebijakan yang berpihak pada pedagang.

"(Harapannya) tumbuh lagi," ucap perempuan yang telah berjualan sejak 2004 t.

Republika mencoba mewawancarai beberapa pedagang lain terkait rencana pemerintah mengatur TikTok Shop. Namun sejumlah pedagang enggan dimintai keterangannya. "Intinya kita pedagang terdampak," kata salah satu pedagang.

Berdasarkan pantauan Republika, suasana di Pasar Beringharjo tampak normal. Sejumlah calon pembeli terlihat juga melewati kios-kios yang ada di Pasar Beringharjo. Beberapa calon pembeli juga tengah memilih barang yang hendak mereka pilih.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut TikTok merupakan platform media sosial, bukan media ekonomi. Karena itu, pemerintah tengah merancang regulasi yang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

Regulasi yang dimaksud yakni Permendag Nomor 50 Tahun 2020 untuk mengatur keberadaan TikTok Shop yang saat ini berdampak pada UMKM.

"Mestinya dia itu social media, bukan ekonomi media. Itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur," kata Jokowi dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).

Jokowi menyebut, aturan terkait bisnis e-commerce berbasis media sosial tersebut tengah difinalisasi oleh Kementerian Perdagangan. "Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan," ucap Jokowi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler