In Picture: AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Enam Bulan Penjara
Majelis hakim memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan pengancaman.
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Selasa (26/9/2023).
Majelis hakim memvonis mantan anggota polisi itu enam bulan penjara dan diminta membayar uang restitusi sebesar Rp 53 juta dengan subsider kurungan satu bulan.
sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler