Sedih Ditinggal Pacar, Remaja Perempuan Culik Anak di Depok
Pelaku dikenai pasal penculikan dan undang-undang perlindungan anak.
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang remaja perempuan berinisial AA (19 tahun) ditetapkan Polres Metro Depok menjadi tersangka kasus penculikan anak di bawah umur, Selasa (26/9/2023). Tersangka menculik AH (11) pada Rabu (20/9/2023), diduga karena merasa sedih ditinggal teman pria atau kekasihnya.
"Terkait kasus penculikan dengan tersangka yang sudah kami tetapkan AA untuk korban AH masih di bawah umur. Barang bukti yang kami sita adalah sepeda motor Beat warna hitam," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto di Mapolrestro Depok, Selasa (26/9/2023).
Hadi menjelaskan, tersangka mengaku memerlukan teman setelah ditinggalkan pacarnya. Pemilihan anak atau korban yang akan diculik juga diakui dipilih secara acak.
"Yang bersangkutan menyampaikan perlu teman karena merasa ditinggalkan oleh pacarnya dan dia secara acak mengambil atau menculik anak untuk dia bawa, untuk menemani dia sampai dengan batas waktu kapan kita juga tidak tahu," kata Hadi.
Sebelumnya, tersangka sempat mengaku disuruh mantan pacarnya untuk menculik anak tersebut. Namun, setelah penyelidikan polisi, hal itu hanya karangan tersangka. Polisi juga sudah memeriksa mantan pacar tersangka untuk mendalami keterlibatannya.
Atas tindakannya, AA terancam hukuman penjara selama 12 tahun ditambah undang-undang perlindungan terhadap anak. "Untuk ancaman 12 tahun penjara, serta ada juga yang terkait undang-undang perlindungan anak kita lapis juga yang pertama penculikan murni, kedua karena korbannya anak kita pasang juga undang-undang perlindungan anak," ujar Hadi.