LBMNU Putuskan Haram Konsumsi Karmin
Serangga yang menjadi asal pigmen tersebut dibudidayakan di negara-negara Eropa
Rep: republika.id Red: republika.id
Bahan aditif pangan yang berasal dari serangga, carmine atau karmin dihukumi haram oleh Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU). Lembaga ini memutuskan, pewarna dengan bahan karmin hukumnya najis dan haram dikonsumsi. Karena itu, pewarna dengan bahan karmin tidak boleh digunakan sebagai pewarna makanan dan minuman, perlengkapan make up, dan...
Baca Juga