Johnny Plate Jadi Saksi Mahkota Sidang Lanjutan Korupsi BTS 4G

Selain Johnny, JPU menghadirkan dua saksi mahkota lainnya.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Eks Menkominfo, Johnny G Plate mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan 12 orang saksi dalam perkara korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.8 triliun.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Selain Johnny, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menghadirkan dua saksi mahkota lainnya. Yakni mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

"Tiga orang saksi, Yang Mulia. Kami panggil yang pertama Pak Anang Achmad Latif, kemudian Pak Johnny Gerard Plate dan yang ketiga Pak Yohan," kata JPU Kejagung menjawab pertanyaan Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika.

Ketiganya dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Johnny, Anang, dan Yohan diketahui tengah menjalankan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Setelah hakim Dennie mengonfirmasi biodata, ketiganya kemudian bersumpah sesuai dengan agama masing-masing. Dennie mengingatkan ketiga saksi mahkota itu untuk memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya.

"Saksi bertiga semua masing-masing sudah disumpah menurut agama yang saudara percayai, ya, untuk itu diminta dan diharuskan memberikan keterangan yang sebenar benarnya yang saudara alami sendiri, ketahui langsung, lihat langsung, juga dengar langsung," kata Dennie.

Adapun Irwan Hermawan, Galumbang Menang Simanjuntak, dan Mukti Ali sebelumnya juga menjadi saksi mahkota untuk Johnny, Anang, dan Yohan dalam persidangan pada hari Selasa (26/9/2023).

Dalam surat dakwaan perkara ini, disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny Gerard Plate menerima uang sebesar Rp 17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp 5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400,00.

Selanjutnya Irwan Hermawan menerima Rp 119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp 500 juta; dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.

Berikutnya Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp 2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp 1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp 3.504.518.715.600,00.

Baca Juga


sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler