Pemerintah Diminta Siapkan RUU Daerah Khusus Jakarta

Jakarta tak akan lagi menjadi ibu kota Indonesia di tahun 2024.

DPR RI
Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta
Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI meminta pemerintah untuk segera mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengingat Jakarta tak akan lagi menjadi ibu kota Indonesia di tahun 2024.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler