Komisi II-Pemerintah Sepakat untuk Sahkan Revisi UU ASN dalam Paripurna
Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan material dan non-meterial.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR bersama pemerintah sepakat dalam pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya sepakat untuk membawa revisi undang-undang tersebut ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN yang juga Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal menjelaskan pihaknya dan pemerintah sudah menyepakati 15 bab dalam RUU tersebut. Bab I terkait ketentuan umum yang mengatur tentang definisi ASN, pegawai ASN, PNS, PPPK, manajemen ASN, digitalisasi manajemen ASN, jabatan manajerial dan non-manajerial, pejabat pembina kepegawaian, pejabat yang berwenang, instansi pemerintah dan menteri, dan sistem meritokrasi dan sistem merit.
"BAB II tentang asas nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku. Menghapus norma prinsip sudah tercantum dalam nilai dasar, mengubah nilai dasar yang lebih operasional, serta memberikan penguatan terhadap core values ASN," ujar Syamsurizal dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I bersama pemerintah, Selasa (26/9/22023).
Selanjutnya, BAB III yang mengatur tentang jenis dan kedudukan pegawai ASN. BAB IV, mengatur tentang fungsi, tugas, dan peran ASN. Bab V, mengatur tentang jenis jabatan ASN dan mengelompokkan jenis jabatan menjadi dua, yaitu jabatan manajerial dan non-manajerial.
BAB VI, mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN. Ke depan, tidak ada pembedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil dengan PPPK. Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non-material.
"Perubahan komponen hak, yaitu penghargaan dan pengakuan yang terdiri atas penghasilan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum," ujar Syamsurizal.
BAB VII, mengatur tentang kelembagaan. Bab tersebut mengatur penataan kelembagaan dan menegaskan fungsi koordinasi Kementerian PAN-RB terhadap rencana kerja lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan ASN.
BAB VIII, mengatur tentang manajemen ASN. BAB IX, mengatur tentang pegawai ASN yang menjadi pejabat negara. BAB X, mengatur tentang organisasi profesi ASN, yang sebelumnya bernama Korps Pegawai ASN.
Selanjutnya, BAB XI terkait digitalisasi manajemen ASN. BAB XII, mengatur tentang penyelesaian sengketa pegawai ASN. BAB XIII, mengatur tentang larangan mengangkat pegawai non-ASN dan sanksinya.
"BAB XIV, ketentuan peralihan, mengatur tentang ketentuan peralihan. Perubahan hanya pada peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang program pensiun ASN, tidak hanya PNS," ujar Syamsurizal.
"BAB XV, penutup," sambung politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.