Jam Kerja ASN di Kalteng Diubah, Mundur 1 Jam, Antisipasi Dampak Buruk Asap Karhutla

Pada pukul 07.00 WIB, kondisi asap karhutla di Palangka Raya cukup pekat.

Antara/Hafidz Mubarak A
Kendaraan melintas di jalanan yang diselimuti asap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Pemprov Kalteng mengubah jam kerja ASN setempat.
Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan perubahan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak buruk yang diakibatkan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Baca Juga


"Jam kerja pegawai diundur menjadi masuk pukul 08.00 WIB dan pulang tetap pada pukul 15.30 WIB,” kata Sekda Kalteng Nuryakin, Sabtu (30/9/2023).

Adapun di waktu normal jam masuk kerja pada pukul 07.00 WIB. Saat pagi hari, saat ini seperti di Kota Palangka Raya kondisi asap karhutla sering cukup pekat sehingga mengganggu kesehatan.

Dia menjelaskan keputusan ini diambil menyikapi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan kian pekat seiring berjalannya waktu kendati petugas di lapangan telah berupaya maksimal melakukan penanggulangan bencana. Kondisi asap yang kian pekat membuat kualitas udara di beberapa daerah di Kalteng menjadi sangat tidak sehat dan hal ini dikhawatirkan mengakibatkan gangguan kesehatan pada masyarakat termasuk ASN, seperti infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan penyakit lainnya.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor: 800/352/IV.1/BKD tanggal 29 September 2023 yang menyampaikan terkait perubahan jam kerja ASN dan tenaga kontrak di lingkup Pemprov Kalteng. Sedangkan untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan rumah sakit umum daerah maupun UPT kesehatan, kata dia, kepala perangkat daerah masing-masing dapat mengatur jam tersendiri selama bencana kabut asap. Hal tersebut dilakukan dengan tidak mengganggu kualitas pelayanan publik.

"Para ASN dan tenaga kontrak kami imbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan, termasuk senam kesehatan jasmani setiap Jumat untuk sementara ini," katanya.

Selain itu, dia meminta agar pelaksanaan apel pagi dan sore serta upacara Senin maupun apel gabungan ditiadakan selama kondisi bencana tersebut. "Ketentuan ini mulai berlaku terhitung sejak 2 Oktober 2023 sampai dengan cuaca atau lingkungan membaik," jelas Nuryakin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler