Polisi Proses Laporan Dugaan Malpraktik RS di Bekasi, Anak 7 Tahun Meninggal Pascaoperasi

BAD meninggal dengan diagnosis mati batang otak setelah jalani operasi amandel.

Republika/Ali Mansur
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Rep: Ali Yusuf, Ali Mansur Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dugaan malpraktik yang dialami oleh BAD atau A (7) di salah satu rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat. BAD meninggal setelah sebelumnya menjalani operasi amandel.

Baca Juga


"Untuk Laporan Polisi dimaksud pagi ini telah diterima oleh Tim Penyidik Unit 1 Subdit Indag (Industri Perdagangan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut. "Untuk menemukan ada-tidaknya peristiwa pidana yang terjadi," katanya. 

Ade Safri menjelaskan rencana pemanggilan pelapor dan saksi-saksi dijadwalkan pada minggu ini. "Minggu ini sudah dijadwalkan oleh Tim Penyelidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi-saksi," katanya.

Keluarga korban melapor ke Polda Metro Jaya setelah anaknya berinisial BAD (7) diduga menjadi korban malpraktik di salah satu rumah  sakit (RS) di Bekasi, Jawa Barat. "Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktik ataupun kelalaian ataupun kealpaan," kata pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).

Christmanto menjelaskan dalam pelaporan itu ada delapan orang yang dilaporkan, yakni dr RR, dr L, dr Z, dr WT, dr RI, dr K, dr D (Direktur RS) dan dr F (Manajer Operasional RS). "Itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan konsumen," ujarnya.

Pada Senin, BAD telah meninggal dunia setelah didiagnosis menderita mati batang otak. Ayah A, Albert Francis membenarkan anaknya telah meninggal dunia pada pukul 18.45 WIB. "Benar, anak saya sudah meninggal dunia," katanya saat dikonfirmasi.

Dalam laporan yang sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023, terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


 

Albert Francis ayah dari BAD menjelaskan, anaknya dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri selama dua pekan sejak operasi amandel dilakukan pada Selasa (19/9/2023). Albert menyampaikan pascaoperasi itu anaknya tak sadarkan diri.

"Kondisi anak saya saat ini masih sama tidak ada perkembangan. Masih kritis dan tidak sadarkan diri," ujarnya.

Albert juga menyampaikan sebelum anaknya meninggal dunia, dokter telah menyampaikan, BAD mengalami infeksi di paru-parunya di sebelah kanan. Menurut Albert, hal ini karena pemakaian ventilator yang terlalu lama 

"Karena pemakaian ventilator dari mulut, inkubasi itu terlalu lama," kata Albert.

Kejadian bermula saat dua anak Albert, BAD dan J (9 tahun), menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada. Dua bocah ini dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit tersebut lantaran menderita sakit tenggorokan dan telinga. Keduanya juga harus menjalani operasi pengangkatan amandel.

Anak kedua Albert, BAD, yang terlebih dulu dioperasi pada 19 September 2023. Kabar dari dokter, lanjut Albert, operasi BAD berjalan lancar. Akan tetapi, anak bungsunya itu tiba-tiba kesulitan bernapas beberapa saat kemudian.

Dokter lantas melakukan resusitasi jantung dan memasangkan ventilator terhadap BAD. Menurut Albert, korban dibawa ke ruang ICU dengan kondisi tidak sadarkan diri. Sejak saat itu, BAD tak kunjung siuman hingga akhirnya dinyatakan meninggal.

"Pengamatan dokter syaraf berdasarkan GCS (glasgow coma scale), di situ dokter mengeluarkan diagnosa bahwa anak saya mati batang otak," ujar Albert.

Karena itulah, keluarga korban melaporkan sejumlah dokter RS Kartika Husada ke Polda Metro Jaya pada 29 Oktober 2023. Namun, Rahmah Indah Permatasari selaku perwakilan RS Kartika Husada Jatiasih membantah telah melakukan dugaan malpraktik. Rahmah mengklaim tindakan operasi terhadap BAD berjalan sesuai prosedur.

"Kami setiap melakukan tindakan dan pemeriksaan selalu ada prosedur untuk dilakukan edukasi," katanya.

Rahman Indah menuturkan, bahwa dia telah memberikan edukasi kepada keluarga pasien, mulai dari konsultasi di poliklinik, pada saat tindakan operasi sampai selesai operasi sudah sesuai dengan SOP. 

 

Kapasitas Unit Perawatan Anak DKI Ditambah - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler