Tulisan bernada kritikan kepada pemerintah menempel di papan reklame Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Biasanya coretan tersebut akan segera ditertibkan karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. (ilustrasi)

Satpo PP Kota Bandung Tertibkan Ratusan Reklame Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Satpol PP Kota Bandung mengungkapkan petugas rutin menertibkan ratusan reklame ilegal tiap hari dengan jenis pelanggaran menyangkut reklame ilegal bervariasi. Penebangan pun dilakukan kepada tiang-tiang reklame yang tidak memiliki izin. Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswendi mengatakan penertiban reklame ilegal terus dilakukan khususnya di wilayah Wastukencana yang terdapat 16 titik. Selain itu penertiban...