Heboh Tarif Parkir Motor di Bandung Rp 10 Ribu, Ini Ketentuan Resminya

Tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Perwal Nomor 66 Tahun 2021. 

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
(ILUSTRASI) Tempat parkir kendaraan di Kota Bandung.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Baru-baru ini muncul keluhan di media sosial soal tarif parkir di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat. Di media sosial beredar foto secarik kertas dengan tulisan “Parkir motor Rp 10.000”.

Baca Juga


Pada secarik kertas itu tertulis zona parkir FA 90, Jalan Asia Afrika nomor 90, depan Museum Konferensi Asia Afrika. Terdapat tambahan keterangan pada secarik kertas tersebut, yaitu segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.

Merespons hal itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, mengatakan lokasi parkir yang viral di media sosial itu bukan kewenangan Dishub. Menurut dia, tarif parkirnya pun tidak sesuai ketentuan dari pemerintah daerah. “Di dalam perwal enggak ada di situ (tarif parkir motor Rp 10 ribu). Itu parkir liar,” kata dia, saat dihubungi, Selasa (3/10/2023).

Asep menyebut akan melakukan pengecekan dan memberikan teguran. “Saya akan kasih surat teguran untuk yang mengelola,” katanya.

Ketentuan tarif parkir

Tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021. Dalam perwal disebutkan, salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini memperhatikan zona parkir, yang terdiri atas zona parkir kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan zona parkir kawasan pinggiran kota.

Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp 3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 3.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp 5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 5.000. 

Adapun kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap dikenakan tarif Rp 5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 5.000. Sedangkan tarif parkir kendaraan bermotor jenis bus atau truk Rp 7.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000. Begitu juga untuk kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau kontainer. 

 

 

Di zona parkir kawasan penyangga kota, untuk sepeda motor dikenakan Rp 2.000 per, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 2.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp 4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 4.000. 

Untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap tarif parkirnya Rp 4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 4.000. Sementara untuk kendaraan bermotor bus atau truk dikenakan tarif Rp 6.000 per jam dan setiap satu  jam berikutnya ditambah Rp 6.000.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau kontainer di zona parkir kawasan penyangga kota. Sama juga ketentuannya dengan tarif di zona parkir kawasan pinggiran kota.

Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan Rp 3.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 3.000. Ketentuannya sama untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Adapun untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp 2.000 dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 2.000. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler