Darurat Bullying, Pakar Pendidikan: Perlu Langkah Fundamental
Regulasi cenderung melihat permainan kekerasan dengan pendekatan klasifikasi.
REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kasus perundungan (bullying) di sebuah SMP di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dinilai merupakan bagian dari perundungan yang terlihat di permukaan. Hal ini disampaikan oleh Pakar Pendidikan, Dosen Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta, Susanto, pada Selasa (3/10/2023).
Diketahui bahwa kasus perundungan di SMPN 2 Cimanggu tengah diusut karena sebuah video mengenai perundungan tersebut viral di jagat media sosial. Dua orang pelaku telah ditetapkan dalam kasus tersebut. Kemudian video perundungan oleh kelompok yang sama juga kembali beredar di dunia maya, dan menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian setempat.
"Sejatinya, kasus bullying terjadi di sejumlah titik sekolah yang kadang tak diketahui oleh publik. Sejumlah kasus bullying juga terjadi di tingkat PAUD, Sekolah Dasar, SMP, bahkan SMA/SMK," ujar Susanto.
Menurut Susanto, untuk mengatasi darurat perundungan di Indonesia, perlu langkah-langkah fundamental. Pertama, revisi Perkominfo No 11 Tahun 2016. Menurutnya regulasi ini cenderung melihat permainan kekerasan dengan pendekatan klasifikasi. Padahal seharusnya usia berapa pun selagi masih usia anak tetap tak dibenarkan mengakses konten kekerasan apalagi sadisme agar anak tidak terimitasi.
"Game berkonten kekerasan dan sadisme, harus dipandang bukan materi permainan tetapi materi negatif yang tak boleh dilihat apalagi dimainkan usia anak. Saya optimistis, Pak Menkominfo memiliki perhatian dan keberanian melakukan revisi tersebut," tutur Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2017-2022 ini.
Kedua, perbaikan sistem sekolah. Edukasi 'stop bullying' harus dilakukan dengan baik di sekolah, baik melalui standing banner, literasi oleh guru, project anak, dan lain sebagainya. "Termasuk penting menumbuhkan duta- duta anti bullying dari anak untuk mencegah bullying di sekolah," katanya.
Selain itu, perlu adanya deteksi dini agar anak-anak tidak menjadi korban dan pelaku perundungan. "Deteksi dini ini oleh orang tua dan guru perlu dilakukan agar pola pencegahan bisa dilakukan sedini mungkin," katanya.