Soroti Maraknya Perundungan, Komisi X DPR Pertanyakan Efektivitas Kurikulum Merdeka

Komisi X DPR mempertanyakan implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Republika/Fernan Rahadi
Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, menyayangkan semakin maraknya kasus perundungan di kalangan pelajar. (ilustrasi)
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, menyayangkan semakin maraknya kasus perundungan di kalangan pelajar. Sebab itu, dia mempertanyakan efektivitas Kurikulum Merdeka yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam mencegah aksi kekerasan di institusi pendidikan.

Baca Juga


“Kasus perundungan di sekolah membuat kami agak marah, apalagi ini kan terjadi di institusi pendidikan. Mas Menteri sudah membuat Kurikulum Merdeka yang output-nya menciptakan insan Pancasilais. Kalau output-nya malah bullying di sekolah. Tentu, kami, Komisi X mempertanyakan efektivitas dari pencapaian tujuan pendidikan kurikulum merdeka ini,” kata Purnamasidi, dikutip Rabu (4/10/2023).

Bukan hanya itu, politikus fraksi Partai Golkar itu juga mempertanyakan pengawasan sekaligus evaluasi terhadap Kurikulum Merdeka. Apabila maraknya perundungan ini dibiarkan tanpa tindak lanjut, dia khawatir para pelajar tidak akan bisa merasa aman di sekolah. Dia melihat fenomena itu sebagai anomali dari cita-cita mewujudkan pelajar Pancasila.

 

“Menurut saya, ini menjadi satu anomali dari cita-cita untuk mewujudkan pelajar Pancasila dengan perilaku yang sangat tidak Pancasilais. Ini harus saya pertanyakan kepada Kemendikbudristek sebagai penanggung jawab pendidikan kita,” kata dia.

Purnamasidi pun menyayangkan sikap para kepala sekolah yang tidak efektif dalam membuat standarisasi mengenai sistem belajar dan mengajar sehingga potensi kekerasan kerap terjadi di lingkungan sekolah. Sebab itu, dia meminta, baik Kemendikbudristek, pemerintah daerah melalui dinas terkait, serta stakeholder sekolah, untuk memperbaiki sistem belajar dan mengajar secara berkala.

 

Akibat kasus perundungan yang terjadi di sejumlah sekolah di Indonesia, isu tersebut menjadi sorotan Komisi X DPR terhadap komitmen Kemendikbudristek untuk mencegah kekerasan di sekolah. Komisi X DPR juga mempertanyakan implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

 

Di mana, aturan tersebut diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk memberikan rasa aman setiap warga sekolah. Tidak hanya itu, regulasi ini juga diharapkan bisa membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang mencakup kekerasan fisik dan psikis yang berorientasi pada korban.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler