Kejagung Usut Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag

Kemendag diduga telah memberikan izin impor melebihi batas maksimal.

Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memberikan keterangan usai penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Rep: Surya Dinata Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi impor gula di Kementrian Perdagangan (Kemendag).


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Menurutnya Kemendag diduga telah memberikan izin impor melebihi batas maksimal. Hal itu disampaikan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Disinggung tentang pemanggilan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menurut Kuntadi, hal itu masih dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

 

 

 

 

Videografer/Video Editor | Surya Dinata 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler