Menag Larang Penceramah Agama Kampanye Politik Praktis

Surat Edaran tersebut bertujuan menghindari konten yang dapat memicu intoleransi, diskriminasi, anarki, atau kampanye politik praktis

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Jelang Pemilu 2024 yang sudah makin dekat, Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan tertanggal 27 September 2023. Surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu mengatur tujuh ketentuan seputar materi ceramah keagamaan. Salah satunya ialah tidak bermuatan kampanye...

Baca Juga


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler