Satgas MotoGP Mandalika Mulai Awasi Akomodasi Hotel dan Transportasi

Satgas juga akan membuka posko pengaduan di berbagai lokasi di KEK Mandalika.

AHMAD SUBAIDI/ANTARA
Sejumlah wisatawan berkunjung ke Pantai Kuta, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (8/1/2021).
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, PRAYA -- Satgas pengaduan MotoGP Mandalika yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai melakukan pengawasan terhadap hotel dan transportasi untuk memastikan tidak ada komplain yang terjadi saat ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika, 13-15 Oktober 2023.

Baca Juga


"Kita juga akan membuka posko pengaduan di berbagai lokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika," kata Asisten II Setda Lombok Tengah H Lendek Jayadi di Praya, Kamis (5/10/2023).

Dengan adanya posko pengaduan akomodasi tersebut, para penonton yang mendapatkan masalah terkait dengan akomodasi dan transportasi bisa langsung melapor ke satgas yang sudah terbentuk. Selain itu, satgas pengaduan akomodasi dan transportasi ini dibentuk untuk melakukan mitigasi agar hotel dan transportasi saat ajang MotoGP Mandalika sudah siap melayani, baik dalam hal pelayanan, harga hingga berbagai permasalahan lainnya.

"Harga kamar hotel tidak boleh melebihi ketentuan yang telah diatur melalui peraturan gubernur (pergub)," kata Jayadi.

Sehingga satgas yang saat ini sudah terbentuk dan diperkuat dengan SK bupati akan membuka posko-posko dalam membuka pengaduan dan pengawasan. Satgas bekerja mulai dari sebelum, saat berlangsung, dan setelah berlangsungnya ajang MotoGP.

Para pihak dilibatkan dalam satgas itu mulai dari pemerintah, asosiasi perhotelan dan travel agen dan pihak lainnya. "Keberadaan satgas ini diharapkan untuk meminimalisasi keluhan akomodasi seperti yang terjadi pada ajang sebelumnya," ujar dia.

Jayadi mengatakan, untuk tarif hotel sesuai Pergub di ring satu yakni di kawasan Mandalika bisa menaikkan harga tiga kali lipat. Sementara di ring dua sekitaran Praya dua kali lipat dan ring tiga di luar Lombok Tengah juga sudah ada ketentuan berapa yang bisa untuk kenaikan tarif, yakni satu kali lipat.

"Kenaikan harga sewa akomodasi penginapan juga telah ada aturan," katanya.

Ia mengatakan, jika nantinya ada pihak hotel atau jasa transportasi ditemukan melanggar, akan diberikan sanksi. Karena sanksi untuk pengaduan konsumen sudah ada aturannya, dari sisi pergub memang hanya sifatnya administratif yang tidak memiliki sanksi pidana tapi nantinya pengaduan konsumen bisa ditindaklanjuti dengan undang-undang konsumen.

"Tapi mitigasi akan terus kita lakukan dan mudah-mudahan tidak ada yang tersangkut dengan persoalan saat ajang MotoGP Mandalika ini," kata Jayadi.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler