ASDP Pacu Digitalisasi Penyeberangan Dukung Transformasi BUMN
Transformasi digital penyeberangan laut jadi lebih modern melalui e-ticketing Ferizy.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus memacu digitalisasi penyeberangan melalui aplikasi Ferizy dalam rangka mendukung empat tahun transformasi badan usaha milik negara (BUMN).
Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi dalam keterangannya di Jakarta, kemarin, mengatakan perjalanan transformasi pada reservasi online ticketing tersebut telah menghasilkan total lebih dari 1,6 juta pengguna hingga September 2023 sejak pertama kali diluncurkan pada 2020.
Menurut dia, ASDP berhasil menerapkan inisiatif transformasi digital dan mengubah secara signifikan pengalaman penyeberangan laut menjadi lebih modern melalui sistem e-ticketing Ferizy. "Sejak diluncurkan dan diresmikan langsung oleh tiga menteri yaitu Menteri BUMN, Menteri Perhubungan, dan Menparekraf, e-ticketing Ferizy kini menjadi tren baru dengan lebih dari 1,6 juta pengguna yang telah merasakan kemudahan dan kenyamanan menggunakan sistem ini," ujar Ira.
Pada Agustus 2018, sebelum menggunakan Ferizy, ASDP memulai perjalanan digitalisasi dari segi pelayanan dengan penerapan prepaid card (cashless) pada mesin electronic data capture (EDC). Selanjutnya, pada Juni 2019, pengguna jasa dapat membeli tiket di loket pelabuhan dan/vending machine. Data manifest diisi dengan menggunakan e-KTP reader dan/passport reader.
Kemudian pada Mei 2020, masyarakat yang ingin menyeberang dari pulau Jawa ke Sumatera dapat membeli melalui web & apps Ferizy atau melalui sales channel Ferizy. Saat ini, pembayaran dapat dilakukan mulai dari virtual account, gerai ritel, internet banking, e-wallet, dan finpay code sehingga pengguna jasa dapat menerima e-tiket secara real time.
Ira mengatakan layanan e-ticketing Ferizy tersebut tidak hanya dilihat dari segi pelayanan, namun juga melalui aspek keselamatan.
"Data manifest penumpang tercatat lebih akurat karena langsung diisi oleh pengguna jasa secara real time yang dapat diakses oleh stakeholder, yakni regulator, pemilik kapal, dan pihak asuransi. Selain itu, hak pengguna jasa untuk mendapat jaminan asuransi juga dapat terpenuhi," ungkapnya.