Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan oleh Anak Anggota DPR: Korban Dipukul Botol, Dilindas

Kronologi penganiayaan oleh anak anggota DPR sesuai CCTV dan prarekonstruksi.

Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)
Rep: Dadang Kurnia, Bambang Noroyono, Wahyu SUryana Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce mengungkapkan sejumlah kekerasan yang dilakukan GR, anak anggota DPR RI dari fraksi PKB, terhadap kekasihnya DSA (29), yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penganiayaan yang dimaksud dilakukan di tempat hiburan malam, Blackhole KTV Lenmarc Mal Surabaya, pada 4 Oktober 2023, sekira pukul 00.30 WIB.

Baca Juga


Kekerasan yang pertama kali dilakukan adalah melakukan penendangan ke arah kaki kanan DSA, hingga korban terjatuh dan berada pada posisi duduk. GR juga sempat melayangkan dua kali pukulan ke arah kepala korban DSA menggunakan botol minuman keras.

Tersangka juga sempat melindas korban dengan mobilnya, hingga korban terseret sejauh lima meter. "Mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh 5 meter kurang lebih," kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Pasma pun menjelaskan kronologi kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut. Diawali pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB, DSA dan tersangka GR makan bersama di G Walk, Surabaya.

"Mereka berdua menjalin hubungan sejak Mei kurang lebih 5 bulan. Ketika sedang makan di daerah G Walk, kemudian dihubungi oleh salah satu rekan dari saksi (GR) diundang ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Lenmarc," ujar Pasma.

Selanjutnya pada pukul 21.32 WIB, DSA dan GR datang ke tempat karaoke tersebut, dan bergabung dengan lima rekannya. Mereka berkaraoke sambil meminum minuman keras. Kemudian pada Rabu, 4 Oktober 2023, sekira pukul 00.10 WIB, DSA dan GR terlibat cekcok, yang juga disaksikan petugas keamanan dari tempat hiburan malam dimaksud.

"Dari keterangan saksi GR, dalam pertengkaran itu bahwa saksi GR telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban," ucap Pasma.

 

 

Penendangan dilakukan hingga korban DSA terjatuh dan kemudian berada dalam posisi duduk. Setelah korban dalam posisi duduk, tersangka GR kemudian melakukan pemukulan terhadap kepala korban DSA sebanyak dua kali dengan menggunakan botol minuman keras.

"Ini sesuai CCTV dan prarekonstruksi," kata Pasma.

Sampai di tempat parkiran, pertengkaran antara keduanya masih terjadi. Setelah keluar dari lift, korban DSA duduk bersandar pada pintu sebelah kiri mobil milik GR. Tak lama kemudian, DSA duduk di sisi sebelah kiri pintu mobil milik tersangka. Tersangka GR selanjutnya memasuki mobil dan mengemudikannya.

"Selanjutnya mobil dijalankan oleh saksi BM dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh 5 meter kurang lebih," ujar Pasma.

Setelah sekuriti datang, akhirnya GR menaikkan tubuh korban ke dalam mobil dan membawanya ke apartemen miliknya di PTC Surabaya. Di apartemen, kondisi korban semakin memburuk. Tersangka kemudian mencoba menaikkan korban ke kursi roda.

Tersangka juga sempat memberikan napas buatan sambil menekan dada korban namun tak ada respon. Selanjutnya korban dibawa ke RS National Hospital untuk diberi tindakan medis. Sayangnya, pada pukul 02.30 WIB, korban DSA dinyatakan meninggal.

"Tersangka disangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Pasma.

  

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengakui tersangka pelaku kekerasan dan penganiayaan berinisial Ronald Tannur (R), adalah putra dari anggota Fraksi PKB di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edward Tannur. Ketua Fraksi PKB di DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, sudah memerintahkan Edward Tannur untuk turut mengawal penegakan hukum terkait tindak pidana yang menghilangkan nyawa Dini Sera Apriyanti (DSA) tersebut.

“Kami (Fraksi PKB) sudah mengkonfirmasi kepada anggota fraksi Edward Tannur, dan beliau membenarkan jika R adalah putranya,” kata Cucun melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Cucun mengatakan, dari konfirmasi langsung dengan Edward Tannur itu, Fraksi PKB berjanji untuk turut serta membantu proses penegakan hukum terhadap R. PKB juga memerintahkan agar Edward Tannur sebagai anggota Fraksi PKB tak menggunakan pengaruhnya untuk penegakan hukum terhadap putranya, R.

“Kami (Fraksi PKB) akan mengawal kasus kekerasan yang berujung pada tewasnya Dini Sera Apriyanti ini, sehingga korban maupun keluarganya, mendapatkan keadilan secara hukum,” kata Cucun.

“Kami juga memerintahkan, dan meminta kepada saudara Edward Tannur, untuk mengawal kasus yang melibatkan putranya sendiri. Dari komunikasi kami, Edward Tannur menyatakan siap untuk mengawal kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sambung Cucun.

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya seorang perempuan berinisial DSA (29) di Surabaya. Cak Imin turut mendoakan agar keluarga DSA yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Atas kejadian itu, ia mengaku sepakat, pelaku yang melakukan penganiayaan sampai korban tewas harus mendapat hukuman yang setimpal.

"Saya dan PKB pasti berdiri di pihak korban," kata Cak Imin, Jumat.

Ia menegaskan, tidak ada tindakan kekerasan yang dibenarkan, apalagi pembunuhan. Terlebih, tindakan itu dilakukan kepada perempuan. Cawapres dari Koalisi Perubahan itu turut memanjatkan doa kepada korban DSA.

"Semoga Andini mendapat tempat terbaik di sisi Allah," ujar Cak Imin.

Perempuan rentan jadi korban kekerasan - (Republika)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler