Ini Alasan Hakim Tunda Pembacaan Vonis Lukas Enembe Hari Ini
Tim gabungan dari IDI memastikan Lukas memang menderita komplikasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menunda pembacaan vonis terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Senin (9/10/2023). Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini.
Sidang ini rencananya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini. Namun, sidang vonis urung digelar menyusul penurunan kondisi kesehatan Lukas Enembe.
"Seharusnya persidangan hari ini pembacaan putusan Lukas Enembe. Namun putusan yang sedianya dijadwalkan hari ini belum bisa dibacakan," kata hakim ketua Adam Rianto Pontoh dalam persidangan pada Senin (9/10/2023).
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, sejak kemarin memastikan kliennya tidak bisa mengikuti sidang pembacaan vonis pada hari ini. Petrus menyebut kliennya kembali dirawat karena penurunan kondisi kesehatannya.
Majelis hakim pun sudah diinformasikan mengenai kabar tersebut sehingga harus menunda sidang putusan. Majelis mempertimbangkan alasan kemanusiaan untuk menunda sidang kali ini agar Lukas kembali pulih. "Terdakwa dalam keadaan sakit dan dirawat inap di rumah sakit," kata Rianto.
Ini bukan pertama kalinya Lukas Enembe mengeluhkan sakit hingga menunda persidangan. Bahkan sejak kasus ini mulai diusut KPK, isu penurunan kondisi Enembe terus muncul. Kubu Enembe pun sempat meminta perawatan di luar negeri yang tentu saja ditolak KPK.
Saat perkara ini masuk ke meja hijau, Majelis hakim pun harus meminta second opinion dari IDI mengenai kondisi Lukas. Tim gabungan dari IDI memastikan Lukas memang menderita komplikasi.
Oleh karena itu, Lukas Enembe pernah dua kali dikabulkan menjalani masa pembantaran yaitu pada 26 Juni-9 Juli 2023, dan 16-31 Juli 2023. Selama dibantarkan, Lukas dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Tercatat, JPU KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini.
JPU KPK menuntut Majelis Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
JPU KPK meyakini Lukas terbukti menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar. Lukas juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350.