Pemerintah Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis, Siapa yang Boleh Dapat?

Penerima rice cooker gratis ini adalah pelanggan PLN golongan subsidi.

istimewa
Ilustrasi rice cooker.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal segera membagikan alat penanak nasi berbasis listrik atau rice cooker untuk masyarakat secara gratis. Bagi-bagi gratis rice cooker itu diklaim pemerintah sebagai upaya untuk mendorong pemanfaatan energi bersih dari rumah tangga. 

Baca Juga


Adapun, program tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

"Akan kita lakukan tahun ini," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, akhir pekan lalu. 

Lalu, siapa yang berhak menerima rice cooker gratis?

Pasal 1 Ayat 2 beleid tersebut menyebutkan, penyediaan alat memasak berbasis listrik (AML) disediakan oleh pemerintah yang merupakan insentif kepada rumah tangga dengan kriteria tertentu.

 

(baca ke halaman berikut...)

Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan, mereka yang dapat menerima alat penanak nasi secara cuma-cuma dari pemerintah merupakan pelanggan PT PLN (Persero) atau PLN Batam dengan tiga ketentuan.  Pertama, pelanggan golongan tarif untuk keperluan rumah tanggakecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA.

Kedua, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA dan 900 VA RTM. Serta ketiga, untuk golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA.

Adapun, Pasal 3 Ayat 2 menyebut, calon penerima AML diusulkan berdasarkan validasi kepala daerah atau lurah setempat atau pejabat yang setingkat. 

Selanjutnya, Pasal 4 Ayat 1 mengatakan, untuk penyiapan data calon penerima, PT PLN dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria tersebut kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal paling lambat 31 Oktober 2023.

Selanjutnya, jenis rice cooker yang akan dibagikan gratis diatur dalam Pasal 10 Ayat 3. Di mana, disebutkan disebutkan jenis rice cooker yang dibagikan memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter. 

Rice cooker akan dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Dipeijualbelikan" yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas. 

Pengadaan rice cooker tersebut berasal dari badan usaha yang syaratnya harus mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler