Empat Anggota KNPB Jadi DPO Pembunuhan Aktivitas Perempuan Papua
Dari ketiga pelaku pembunuhan terungkap yang mengeksekusi yaitu RK alias RM.
REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA--Kasatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani mengakui, ada empat anggota komite nasional Papua Barat (KNPB) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga sebagai pelaku pembunuhan aktivis perempuan Michelle Kurisi Ndoga.
Empat anggota KNPB yang masuk dalam DPO yaitu KW, JW, DW, dan K. Satgas Gakkum Damai Cartenz sebelumnya telah menangkap tiga anggota KNPB yang diduga pelaku pembunuhan Michelle Kurisi yang jasadnya ditemukan di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, pada 28 Agustus lalu.
Kombes Faizal juga menjelaskan, tiga anggota KNPB yang ditangkap yaitu PM, AW dan RK alias RM dan ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni di Jayapura, Tolikara dan Wamena. Dari ketiga pelaku pembunuhan terungkap yang mengeksekusi yaitu RK alias RM.
Penangkapan berawal dari tertangkapnya PM, Kamis (5/10/2023) di Wamena dan kemudian dikembangkan hingga tertangkap para pelaku lainnya. "Para terduga pelaku itu adalah anggota KNPB militan dari Baliem Barat," tegas Kombes Faizal, di Jayapura, Senin (9/10/2023).
Dijelaskan, dari hasil visum dan autopsi tidak ada tanda-tanda korban ditembak melainkan dibunuh dengan menggunakan benda tajam. Michele Kurisi dibunuh para pelaku tanggal 28 Agustus lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya dengan cara ditikam menggunakan pisau dan dipukul kepalanya menggunakan kayu.
Aksi pembunuhan itu direkam pelaku dan disebarkan melalui kanal media sosial mereka (facebook) sehingga video pembunuhan Michele Kurisi Doga beredar luas di media sosial dan jadi viral.
Dalam Video viral tersebut diperlihatkan korban Michele Kurisi awalnya diinterogasi para pelaku dan tidak lama kemudian terlihat korban tengah meregang nyawa di semak-semak dengan darah terkucur di baju bagian dada korban. Pembunuhan tersebut tergolong sadis dan kejam, apalagi sampai di videokan dan diviralkan.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, kata Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani.