Spesialis Jiwa: Kesehatan Mental dan Jiwa adalah Hak Setiap Manusia
Kesehatan jiwa dan raga sangat berhubungan supaya manusia dapat meraih kesejahteraan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi kesehatan masyarakat, Spesialis Kedokteran Jiwa dari Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, Jakarta dr Arundhati Nugrahaning Aji mengatakan kesehatan mental dan jiwa adalah hak setiap manusia tanpa terkecuali.
"Kesehatan mental adalah hak semua manusia, untuk semua orang, dimana pun, dan kapan pun," katanya dalam gelar wicara terkait Hari Kesehatan Mental Sedunia yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (9/10/2023).
Arun mengatakan setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan jiwa terbaik yang dapat diupayakan. Selain itu, kondisi mental yang kurang baik juga tidak dapat menjadi alasan seseorang untuk tidak mendapatkan haknya tersebut.
Dia menilai masih banyak orang di dunia, termasuk di Indonesia yang terdiskriminasi atas akses kesehatan jiwa yang kurang baik. Menurut dia, kesehatan mental penting untuk menjadi perhatian setiap orang.
"Ada ungkapan 'tidak ada kesehatan raga tanpa kesehatan jiwa'. Sehat itu utuh, tidak hanya raga, namun juga jiwa," ujarnya.
Arun menyebutkan kesehatan jiwa dan raga sangat berhubungan supaya manusia dapat meraih kesejahteraan secara utuh. "Jiwa yang sehat itu adalah merasa bisa menjalani hidup dengan baik, tubuh berfungsi dengan baik, tidak mengalami gejala, sehingga dapat mencapai kualitas hidup yang baik," tambahnya.
Maka dari itu, Arun menuturkan kesehatan jiwa yang memiliki cakupan yang luas perlu diperhatikan dengan baik. Beberapa di antaranya, sambungnya, adalah hak untuk dilindungi dari risiko kesehatan mental, hak untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa yang tersedia, hak atas layanan kesehatan jiwa yang baik, serta hak atas kebebasan dan kemandirian untuk memutuskan layanan kesehatan jiwa yang ditempuh.
Terkait kesehatan jiwa, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ghufron Mukti telah menyatakan bahwa pihaknya menjamin biaya pengobatan penyakit kejiwaan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Peserta bisa mengakses hak kesehatan primer apapun, termasuk promosi, prevensi, kurasi, rehabilitasi, termasuk di antaranya gangguan kejiwaan," katanya (2/10).
Ghufron menjelaskan peserta dapat berkonsultasi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar, untuk selanjutnya mendapatkan rekomendasi untuk dapat berobat ke psikiater. Jika gejala yang dialami sudah mereda, sambungnya, maka peserta akan dirujuk balik ke FKTP dan menjalani pengobatan melalui FKTP tersebut.
Untuk diketahui, Hari Kesehatan Mental Sedunia diperingati setiap tanggal 10 Oktober. Pada tahun ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengambil tema Kesehatan Mental adalah Hak Seluruh Manusia secara Universal.