Pengemudi Innova Penabrak Motor Bonceng Tiga Hingga Tewas Jadi Tersangka

Pengemudi Innova yang menabrak pengendara motor bonceng 3 hingga tewas jadi tersangka

Republika
Tabrakan antara mobol dan motor (ilustrasi). Pengemudi Innova yang menabrak pengendara motor bonceng 3 hingga tewas jadi tersangka
Rep: Ali Mansur Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi Toyota Innova yang menabrak pemotor bonceng tiga hingga tewas di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi berinisial KAC (25 tahun) menabrak pemotor berinisial NAN (32 tahun) yang membonceng M (45 tahun), dan PH (23 tahun). 

Baca Juga


"Sudah tersangka," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Gomos Simamora kepada awak media, Selasa (10/10/2023) Oktober 2023.

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini, KAC dikenakan Pasal 310 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak hanya sekedar ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan juga langsung dilakukan penahanan. 

"Pasal 310 Ayat 4. (Tersangka) ditahan," ungkap Gomos Simamora.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut kendaraan mobil Toyota Innova menabrak sepeda motor terjadi di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, Ahad (8/10/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut tiga orang pengendara dan pembonceng sepeda motor meninggal dunia. Ketiganya mengalami luka parah dan tidak terselamatkan. 

"Antara kendaraan Toyota Innova yang dikemudikan saudara AKC (25 tahun) dengan kendaraan sepeda motor yang dikemudikan saudara NAN (32 tahun)," ungkap Gomos Simamora.

Menurut Gomos Simamora, kecelakaan berawal ketika mobil Toyota Innova yang dikemudikan AKC melaju di jalur cepat dari arah Selatan ke Utara di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kemudian setelah melewati bawah Flyover HBR Motik, menabrak sepeda motor yang dikemudikan NAN yang sedang berjalan searah di jalan tersebut.

Lebih lanjut, Gomos Simamora menyebut korban NAN bonceng tiga dengan korban M (45 tahun), dan PH(23 tahun). Dua nama korban terakhir adalah perempuan. Ketiga korban mengalami luka pada bagian kepala dan meninggal di lokasi kejadian.

Usai kejadian korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) tapi nyawa mereka tak tertolong. "Mengalami luka pada bagian kepala dibawa ke rumah sakit meninggal di RSCM," kata Gomos Simamora.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler