Jelang Putusan MK, Partai Garuda Singgung Kandidat Cawapres Prabowo
Wasekjen PKS mengingatkan, ketentuan batas usia capres-cawapres bukan kewenangan MK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatannya agar syarat batas usia capres-cawapres diganti menjadi minimum 40 tahun atau berpengalaman di bidang pemerintahan. MK diketahui akan membacakan putusan atas permohonan uji materi tersebut pada Senin (16/10/2023).
"Kami Partai Garuda yang mayoritasnya diisi oleh anak-anak muda berharap gugatan kami dapat dikabulkan," kata Yohana ketika dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Yohana menuturkan, apabila gugatannya dikabulkan, artinya Partai Garuda telah berhasil mengakomodasi kepentingan kalangan muda, yaitu mendapatkan kesempatan untuk menduduki posisi strategis presiden dan wakil presiden. Dengan begitu, anak muda tak lagi hanya sekadar menjadi objek dalam politik.
"Dengan adanya putusan tersebut, Partai Garuda berharap anak-anak muda tidak lagi apatis dalam berpolitik, karena tidak ada lagi pembatasan bagi mereka yang tua maupun muda. Semua mempunyai hak yang sama untuk berbuat apa pun dan menjadi siapapun di negeri ini demi kemajuan bangsa dan negara," ujar Yohana.
Partai Garuda adalah pendukung capres Prabowo Subianto. Ketika ditanya apakah Garuda akan mengusulkan sosok anak muda untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo apabila MK mengabulkan gugatan, Yohana menyebut, partainya menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada sang capres.
"Yang jelas, pesan kami dari Partai Garuda, siapa pun cawapresnya nanti, beliau orang yang mampu mengakomodir kepentingan anak-anak muda," ucap Yohana.
Ketika dikonfirmasi apakah hendak mengusulkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo, Yohana enggan memberikan jawaban lugas. Dia juga tak menjawab secara gamblang ketika diminta klarifikasi ihwal dugaan gugatan diajukan demi membuka jalan bagi Gibran (36 tahun) agar bisa menjadi cawapres.
"Intinya, dari Partai Garuda siapa pun itu nanti cawapresnya, pastinya harus bisa mewakili kepentingan anak muda," kata perempuan berusia 30 tahun tersebut.
Gugatan Yohana teregister dengan nomor 51/PUU-XXI/2023. Gugatan tersebut diajukan oleh Yohana bersama ketua umumnya, Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha merupakan adik kandung ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Yohana dan Ridha menguji konstitusionalitas Pasal Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur bahwa syarat menjadi capres dan cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. Dalam petitumnya, Yohana dan Ridha meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut sehingga syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi: "berusia paling rendah 40 tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan".
MK akan membacakan putusan atas gugatan Yohana dan dua gugatan lainnya dengan petitum serupa di Gedung MKRI 1, Jakarta, pada pekan depan, tepatnya Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB. Sidang digelar tepat tiga hari jelang KPU membuka pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru menyoroti gugatan batas usia minimum capres-cawapres yang putusannya akan dibacakan oleh hakim MK pada awal pekan depan. Dia menyebut, ketentuan batas usia bukan kewenangan MK.
"Batas usia capres-cawapres pada prinsipnya adalah open legal policy, yang menjadi kewenangan lembaga pembuat undang-undang, yakni DPR," kata Zainuddin lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Bukan soal usia...
Selain itu, Zainuddin mengingatkan, penentuan sosok capres-cawapres yang layak bukan soal usia semata. Penentuan capres-cawapres harus mengacu pada asas kepatutan dan kepentingan bangsa yang lebih besar. "(Sosok cawapres) bukan tentang pribadi orang, dinasti, dan kepentingan kelompok, oligarki, dan ataupun relawan," ujarnya.
Sebagai catatan, sejumlah kelompok relawan Presiden Jokowi mengusulkan agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo apabila putusan MK mengabulkan permohonan menurunkan syarat batas usia cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Gibran yang merupakan putra sulung Jokowi itu kini berusia 36 tahun.
"Kita mengingatkan pada semua pihak agar menempatkan kepentingan negara dan bangsa lebih utama, di atas kepentingan pribadi dan golongan," kata Zainuddin.
MK akan membacakan putusan atas tiga perkara sekaligus terkait batas usia minimum capres-cawapres di Gedung MKRI 1, Jakarta, pada Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB. Sidang digelar tepat tiga hari jelang KPU membuka pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024.
Tiga perkara itu sama-sama terkait uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur bahwa syarat menjadi capres dan cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun.
Perkara pertama bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan petitum meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. PSI merupakan partai yang mengaku tegak lurus kepada Jokowi.
Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau berpengalaman di bidang pemerintahan. Ahmad Ridha Sabhana merupakan adik kandung dari Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Erman dan Pandu sama-sama politikus Partai Gerindra. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.
Sepanjang sidang batas usia minimum capres-cawapres bergulir di MK dalam beberapa bulan terakhir, di sejumlah daerah muncul baliho yang mempromosikan Gibran agar menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Prabowo hingga kini belum memutuskan sosok cawapres pendampingnya.