Puspom TNI Serahkan Berkas Perkara Suap Basarnas ke Otmilti Jakarta

Berkas perkara Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi akan diserahkan terpisah

ANTARA/Syaiful Hakim
Ketua Tim Penyidik Kasus Basarnas Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo (kiri) menyerahkan berkas perkara kasus dugaan suap di Basarnas atas nama tersangka Letkol Adm Afri Budi Cahyanto kepada Kepala Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rahman di Kantor Otmilti II Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023).
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyerahkan berkas perkara kasus dugaan suap di Badan SAR Nasional (Basarnas) ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, di Kantor Otmilti II Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023). Kasus dugaan suap ini dengan tersangka Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Berkas perkara itu diserahkan Ketua Tim Penyidik Kasus Basarnas Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo kepada Kepala Otmilti II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rahman beserta barang bukti dan tersangka. "Selain menyerahkan berkas perkara, kami menyerahkan tersangka Letkol Adm ABC dan barang bukti lainnya seperti telepon seluler, mobil Toyota Vios Limo dan satu unit notebook ke Otmilti Jakarta," kata Jemry, Rabu (11/10/2023).

Letkol Adm ABC ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap pada pengadaan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas. Menurut dia, sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letkol Afri mempunyai tugas di antaranya menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando.

Letkol Afri juga mempunyai tugas untuk menerima uang dana komando dari pihak swasta. Setelah menerima dana komando tersebut, tersangka Afri menyalurkannya kepada Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) yang saat ini telah purna tugas dan sejumlah staf yang ada di Basarnas.

Letkol Afri menerima dana komando dari PT Sejati Group sebesar Rp 3,4 miliar dan menerima uang dari PT Kingda Abadi Utama sebesar Rp 4,9 Miliar. "Jadi, bila di total uang yang diterima tersangka dari dua perusahaan pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan bencana tersebut sebesar Rp 8,327 miliar," ujarnya.

Tersangka Letkol Afri dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara untuk berkas perkara Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) akan diserahkan secara terpisah.

Kedua tersangka ditahan di instalasi tahanan militer Pusat Polisi Militer AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Sementara itu, Kepala Otmilti II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rahman mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas perkara yang telah diserahkan oleh Puspom TNI tersebut.

"Apakah berkas perkara itu memenuhi syarat material dan formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kita pelajari," kata Safrin.

Pihaknya membutuhkan waktu beberapa hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara atas nama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebelum nantinya diserahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

"Jadi, kami perlu waktu lebih kurang beberapa waktu untuk mempelajari berkas perkara yang kita terima hari ini. Persidangan kasus ini akan terbuka untuk umum," ujarnya.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler