SYL Jadi Tersangka di KPK, Polda Metro Tetap Lanjut Usut Pemerasan Firli
Ditreskrimsus Polda Metro sudah memeriksa 11 saksi dugaan pemerasan Firli kepada SYL.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyampaikan, proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan komisi pemberantasan korupsi (KPK) terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL) tetap berlanjut. Hal itu lantaran Polda sudah menaikkan status laporan ke tahap penyidikan.
"Proses penyidikan masih terus berlangsung," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Jakarta, Rabu (11/10/2023) malam WIB.
Pada waktu hampir bersamaan saat KPK mengumumkan SYL sebagai tersangka pemerasan pejabat eselon I dan II di Kementerian Pertanian (Kementan), penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar sebagai saksi kasus pemerasan tersebut.
Dari informasi yang beredar di kalangan wartawan, Kombes Irwan merupakan saksi kunci atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri kepada SYL. Atas dasar itu, Polda Metro memeriksa Kombes Irwan.
Kombes Ade Safri menjelaskan, materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan seputar dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Hingga saat ini, sudah ada 11 saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.
"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan dan salah satunya sudah dilakukan dua kali diperiksa," ucap Ade.
Sebelumnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Sementara SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementan di KPK.
Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan mentan. "Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ade.