Mentan SYL Beserta Istri, Anak Hingga Cucu Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Status cegah bepergian keluar negeri selama 6 bulan terkait kasus korupsi Kementan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengajukan permohonan cegah bepergian ke luar negeri terhadap sembilan orang terkait dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satu yang dicegah adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).
"Sebagai bentuk back up and support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka di antaranya para tersangka dan keluarganya, serta para pejabat di Kementerian Pertanian dalam perkara tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Ali mengatakan, status cegah ini berlaku selama enam bulan pertama hingga April 2024. KPK dapat mengajukan perpanjangan pencegahan sesuai kebutuhan penyidikan.
Selain SYL, berdasarkan informasi yang dihimpun, istri, anak dan cucu eks gubernur Sulawesi Selatan tersebut juga turut dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Thita, dan A Tenri Bilang Radisyah Melati.
Kemudian, empat orang lainnya yang dicegah, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli, dan Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha.
"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan kasus korupsi di Kementan naik ke tahap penyidikan pada 29 September 2023. Sejumlah pihak pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi KPK belum menyebutkan identitas para pihak itu. Namun, beredar kabar bahwa Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta diduga terlibat dugaan korupsi tersebut.
Tiga klaster korupsi...
Dalam kasus itu, KPK menyebut, terdapat tiga klaster korupsi yang ditangani tim penyidik. Antara lain, yakni pemerasan dalam jabatan, dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik pun telah melakukan penggeledahan sebagai upaya pengumpulan bukti. Salah satu yang digeledah, yaitu rumah dinas Mentan, Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023). Hasilnya, tim penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 30 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Selain itu, KPK juga menemukan 12 senjata api saat menggeledah rumah dinas Mentan. KPK telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan ini.
Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di kantor Kementan, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023). Tim menggeledah ruang kerja menteri dan sekjen. Hasilnya, ditemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan rasuah di instansi tersebut.
Terbaru, KPK menggeledah rumah pribadi SYL di Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (4/10/2023). Hasilnya, tim penyidik mengamankan satu mobil mewah merek Audi A6 dan beberapa dokumen. Penggeledahan itu dilakukan di dua lokasi berbeda. Rinciannya, yakni Jalan Pelita Raya dan Jalan Bumi 13 Blok C Perum B BPH Makassar.