Febri Diansyah Jamin SYL Kooperatif Setelah Diumumkan Jadi Tersangka
Minta setoran Rp 62,78 juta-Rp 136,9 juta dari pejabat Kementan, SYL jadi tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL), Febri Diansyah, memastikan kliennya bakal bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, SYL telah resmi diumumkan sebagai tersangka kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Tentu kami pastikan Pak Syahrul akan kooperatif," kata Febri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (12/10/2023). SYL yang dijadwalkan diperiksa KPK pada Rabu (11/10/2023), mangkir dari pemeriksaan. Alasannya, ia mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Febri juga memastikan bahwa kliennya bakal siap bekerja sama dalam menghadapi proses hukum di KPK. "Tentu kami pastikan Pak Syahrul akan kooperatif," kata Febri.
Namun, Febri belum dapat memastikan kapan SYL akan mendatangi KPK. Dia mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dahulu dengan tim penyidik KPK mengenai jadwal pemanggilan mantan gubernur Sulsel itu. "Kami masih akan koordinasi dulu dengan teman-teman penyidik untuk waktu penjadwalan ulang."
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan SYL bersama dua anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan. Politikus Partai Nasdem tersebut menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10 ribu dolar AS atau sekitar atau sekitar Rp 62,78 juta-Rp 136,9 juta.
Uang itu diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga barang ataupun jasa.