Dugaan Maladministrasi Batalkan Acara Anies, Pj Gubernur Jabar Dilaporkan ke Ombudsman 

Pengelola sewenang-wenang telah membatalkan acara Anies Baswedan di GIM.

Republika/ M Fauzi Ridwan
Presidium Change Indonesia Eko Arief Nugroho melaporkan Pj Gubernur Jabar terkait dugaan malaadministrasi ke Ombudsman Jabar, Kamis (12/10/2023). Hal ini terkait pembatalan kegiatan Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat beberapa hari lalu.
Rep: M Fauzi Ridwan Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aktivis 98 yang tergabung pada Change Indonesia melaporkan penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin ke Ombudsman Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/10/2023). Pasalnya, dia diduga telah melakukan tindakan malaadministrasi saat membatalkan acara Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) pada Ahad (8/10/2023) kemarin.


Selain pj gubernur Jabar, pihak lain yang dilaporkan, yaitu kepala UPTD dan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jabar. Mereka menilai, tindakan sepihak pembatalan tempat kegiatan merupakan cerminan tidak profesional dan bentuk diskriminasi.

Presidium Change Indonesia Eko Arief Nugroho mengatakan telah melaporkan pj gubernur Jabar, kadisbudpar Jabar, dan kepala UPTD ke Ombudsman Jawa Barat terkait dugaan malaadministrasi. Mereka menilai, pengelola bertindak tidak profesional, diskriminasi dan sewenang-wenang.

"Pelaporan sudah diberikan soal diskriminasi, soal kesewenang-wenangan dan profesionalisme. Itu menjadi malaadminstrasi, hal pokok yang kita dalil," ujar dia, Kamis (12/10/2023).

Dia menuturkan, pengelola sewenang-wenang telah membatalkan acara Anies Baswedan di GIM tanpa memberitahukan secara resmi. Mereka membatalkan penggunaan tempat untuk acara melalui pesan singkat.

Terkait dugaan terjadi praktik diskriminasi, Eko menilai pemerintah membatalkan acara di GIM. Namun, mengizinkan kegiatan lainnya yang menggunakan fasilitas atau gedung dan tempat milik pemerintah.

"Di gedung yang sama GIM, dilakukan aktivitas tanda kutip politik karena gak jelas juga definisi politik," kata dia.

Pelapor lainnya, Andreas Marbun, mengatakan, pihaknya menduga terjadi praktik malaadministrasi yang dilakukan Pemprov Jabar. Mereka dinilai tidak profesional, diskriminatif.

"Gedung Indonesia Menggugat diberikan izin dan pertemuan relawan bacapres lain 17 September 2023," kata dia.

Dalam laporan yang diadukan, ia mengatakan meminta Ombudsman mengabulkan laporan, terlapor mengganti rugi uang Rp 1. Ia pun meminta Pemprov Jabar meminta maaf di media cetak dan elektronik di media massa nasional.

Terkait adanya alat peraga kampanye di acara, ia mengaku sudah menutup alat tersebut. Namun, pengelola masih belum menerima.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler