Hakim Perkara Ferdy Sambo dan Mario Dandy akan Pimpin Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Sidang praperadilan Syahrul Yasin Limpo akan digelar di PN Jakarta Selatan.

Republika/Thoudy Badai
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (kanan) memberikan keterangan pers di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Dalam keterangannya SYL menyampaikan telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK. Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan dirumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9) hingga Jumat (29/9) lalu terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Menanggapi dugaan kasus tersebut, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh meminta SYL segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian untuk menghormati proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeretnya.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunjuk Alimin Ribut Sujono sebagai hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syahrul menggugat KPK terkait status tersangkanya di kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga


"Hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut Alimin Ribut Sujono," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Djuyamto mengatakan, bahwa pengajuan praperadilan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 11 Oktober 2023 dan sidangnya akan digelar pada Senin, 30 Oktober 2023. "Sidang prapradilan Syahrul Yasin Limpo akan digelar pada 30 Oktober 2023," kata dia.

Adapun sosok Alimin Ribut Sunjonk merupakan hakim yang pernah menjadi ketua majelis hakim perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Pada perkara itu, majelis hakim yang dipimpin Alimin Ribut menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap anak dari mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.

Kemudian, Alimin Ribut juga diketahui merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Dia bersama Wahyu Iman Santoso, dan Morgan Simanjutak merupakan majelis yang mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967 sehingga kini berusia 55 tahun. Dia merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IV/d.

 


KPK pada Rabu (11/10/2023) akhir resmi mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satunya, yakni eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut SYL (Syahrul Yasin Limpo) Menteri Pertanian RI periode 2019-2024,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Selain Syahrul Yasin Limpo, dua tersangka lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta. Johanis menjelaskan, ketiganya diduga telah melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Johanis.

Syahrul mengungkapkan, membangun food estate di lahan rawa tidak mudah. - (Tim Infografis)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler