Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK, diantaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil Harahap dan Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi.

Fakta Persidangan, Eks Mentan SYL Disebut Pernah Minta Duit ke Anak Buah untuk Bukber

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap pernah meminta uang kepada anak buahnya guna kebutuhan buka puasa bersama (bukber). Namun tak jelas bukber ini kapan dan dimana digelar oleh SYL. Hal tersebut dibocorkan oleh Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto ketika memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (15/5/2024). Prihasto bersaksi untuk terdakwa SYL...

Koalisi Masysrakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam aksinya massa membawa sejumlah atribut seperti topeng berwajah Firli Bahuri dan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), raket dan kok bulu tangkis, karangan bunga hingga gerobak nasi goreng. Sejumlah mantan pegawai KPK yang disingkirkan karena tak lolos Tes Wawasan kebangsaan (TWK) turut hadir dalam aksi tersebut, juga mantan Pimpinan KPK seperti Abraham Samad hingga Bambang Widjojanto dan mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Selain itu, mereka juga menggelar aksi potong rambut massal yangbdiikuti sejumlah masa aksi dan eks Pimpinan KPK. Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, karena diduga melakukan pemerasan kepada SYL

ISESS: Tidak Ada Alasan Bagi Polisi tidak Tahan Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menegaskan tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. Dalam kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.  Dengan dikenakan...