Pakar Dorong Kejagung Usut Aliran Dana Kasus BTS 4G Kemenkominfo
Kejagung dan majelis hakim harus memperkuat penerapan UU TPPU dalam kasus BTS 4G.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ragu membabat kasus korupsi yang berkelindan dengan unsur politik. Ari menyarankan kasus semacam itu ditelusuri lewat aliran dananya agar menemukan para pelaku.
Salah satu kasus korupsi bernuansa politik ialah kasus BTS 4G yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate. Saat diduga melakukan korupsi, status Johnny masih menjabat Sekjen Partai Nasdem.
"Dalam kasus ini perlu digunakan UU TPPU yang pendekatannya follow the money follow the suspect. Jadi cari dulu aliran dananya baru akan ditemukan pelakunya," kata Ari kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Ari mendorong Kejagung dan majelis hakim memperkuat penerapan UU TPPU dalam kasus BTS 4G. Tujuannya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang jumlahnya sangat fantastis.
"Kalau aliran dananya tidak diusut tuntas maka kecil kemungkinan adanya pengembalian kerugian keuangan negara," ujar Ari.
Selain itu, dari informasi yang beredar Ari menduga aliran dana kasus BTS 4G tidak hanya masuk ke satu partai politik saja. Menurut Ari, dugaan tersebut sebenarnya masuk akal karena dalam kasus tersebut, Johnny hanya sebagai pengguna anggaran
"Masih ada kontraktor sebagai pemenang tender, supplier, dan lain-lain. Sangat dimungkinkan ada orang partai politik yang bermain di lini-lini tersebut. Pasti banyak aspek yang bermasalah hingga mengakibatkan proyeknya mangkrak," ujar Ari.
Proyek BTS 4G Kemenkominf merugikan keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun. Dalam surat dakwaan terungkap, sembilan pihak dan korporasi yang ketiban untung proyek tersebut.
Johnny G Plate disebut menerima Rp 17.848.308.000, eks Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif memperoleh Rp 5 miliar, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 miliar, dan eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Lalu Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang disebut orang kepercayaan Irwan meraup Rp 500 juta, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar plus 2,5 juta dolar AS.
Selain itu, ada pula sejumlah konsorsium yang menggarap proyek tersebut ikut menuai pundi rupiah yang fantastis. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490.
Selanjutnya, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket tiga sebesar Rp 1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE paket empat dan lima mendapatkan Rp 3.504.518.715.600.
Para terdakwa di kasus BTS 4G didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan eks Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak didakwa pula dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.