Daerah Ini Tetapkan Harga Sawit Rp 10.387 per Kilogram

Harga TBS sawit umur 10 sampai 20 tahun tersebut meningkat satu rupiah.

Antara/Mohamad Hamzah
Petani memanen buah sawit di kebunnya di Desa Tibo, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Ahad (10/9/2023). Menurut petani harga buah sawit di daerah tersebut naik dari Rp1000 per kilogram menjadi Rp1200 per kilogram.
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Pemerintah Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan harga crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah yang diperoleh dari hasil ekstraksi atau proses pengempaan daging buah kelapa sawit dan belum mengalami pemurnian, sebesar Rp10.387,48 per kilogram pada Oktober 2023.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar Syamsul Maarif di Mamuju, Minggu, mengatakan pihaknya juga telah menetapkan harga inti sawit (kernel) sebesar Rp 4.725.86/kg, dan indeks harga tandan buah segar (TBS) sawit umur tanam 10-20 tahun sebesar Rp 2.107.32/kg dengan indeks “K” 85.19 persen pada periode Oktober 2023.

Penetapan indeks K tersebut merupakan acuan bagi pemerintah Sulbar dalam menetapkan harga TBS sawit. Harga TBS sawit merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit.

Ia mengatakan harga TBS sawit umur 10 sampai 20 tahun tersebut meningkat satu rupiah dibandingkan bulan sebelumnya, sehingga menjadi kabar menggembirakan bagi petani. Harga TBS tersebut berlaku sejak ditetapkan sampai pada penetapan harga TBS berikutnya.

"Dengan adanya penetapan harga TBS tersebut, maka perusahaan kelapa sawit di Sulbar, wajib membeli TBS sawit petani, sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah di Sulbar itu," katanya.

Menurut dia, penetapan TBS sawit tersebut juga untuk memberikan kepastian dan perlindungan harga sawit petani dan menjaga produksi pekebun sawit agar tetap stabil. Selain itu, untuk menghindari persaingan tidak sehat antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam membeli TBS sawit petani.

Baca Juga


Pada hari ini, Selasa (17/10/2023) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/ CPO) adalah..

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/ CPO) untuk penetapan Bea Keluar dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau Pungutan Ekspor periode 16-31 Oktober 2023 adalah 740,67 dolar AS/metrik ton (MT).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan harga CPO tersebut turun 86,70 dolar AS atau 10,48 persen dari periode 1-15 Oktober 2023, yakni 827,37 dolar AS/MT.

"Saat ini HR CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar 680 dolar AS/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah akan mengenakan BK (Bea Keluar) CPO sebesar 18 dolar AS/MT dan PE (Pungutan Ekspor) CPO sebesar 75 dolar AS/MT untuk periode paruh kedua bulan Oktober 2023," ujar Budi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Budi mengatakan, penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain yaitu terdapat pelemahan permintaan dari negara konsumen seperti Tiongkok dan India, adanya proyeksi peningkatan persediaan minyak kelapa sawit di Malaysia dengan jumlah tertinggi sejak Oktober 2022, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta penurunan harga minyak nabati lainnya.

Penetapan harga tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1733 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode 16-31 Oktober 2023.

Sumber harga untuk penetapan HR CPO tersebut diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 September 2023 hingga 9 Oktober 2023 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar 709,58 dolar AS/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar 771,74 dolar AS/MT dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar 848,66 dolar AS/MT.

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.

Lebih lanjut, sesuai dengan perhitungan tersebut, maka ditetapkan HR CPO sebesar 740,67 dolar AS/MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023, besar BK CPO periode 16-31 Oktober 2023 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C yaitu sebesar 18 dolar AS/MT.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022, besar PE CPO periode 16-31 Oktober 2023 berada pada kolom angka 3 lampiran huruf C yaitu sebesar 75 dolar AS/MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut menurun dibandingkan periode 1–15 Oktober 2023.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler