KPK Panggil Dua Ajudan Syahrul Yasin Limpo Terkait Korupsi di Kementan
Ali mengatakan, Panji Harjanto telah hadir memenuhi panggilan KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua ajudan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL), yaitu Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan pada Senin (16/10/2023). Mereka bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.
"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Ali mengatakan, Panji Harjanto telah hadir memenuhi panggilan KPK. "Dan sedang dilakukan pemeriksan sebagai saksi," ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10/2023). Sedangkan, SYL dan Hatta baru ditahan pada Jumat (13/10/2023) seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan II di lingkungan Kementan. Eks gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10 ribu dolar AS.
Uang itu kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga barang maupun jasa.
Seluruh uang yang disetorkan selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, di antaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
Uangnya juga digunakan untuk perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah. Penyidik KPK juga menyelidiki aliran dana korupsi ke Partai Nasdem.