Gugatan Ditolak MK, Francine Widjojo: PSI Pilih Fokus Masuk Senayan
PSI mengapresiasi hakim Guntur Hamzah yang dissenting opinion terkait gugatan itu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) harus menerima ditolaknya permohonan batas usia capres/cawapres yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023) siang. Usai putusan itu, PSI mengaku melanjutkan perjuangan anak-anak muda di parlemen atau DPR RI.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo mengaku bahwa pihaknya memang kecewa atas putusan MK menolak permohonannya agar batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Namun, dia mengaku PSI tetap menerima putusan tersebut.
"Tapi bagaimana pun kami sangat menghargai putusan dari MK, terutama juga kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Guntur Hamzah (hakim MK) yang dissenting opinion (pendapat berbeda) yang sejalan dengan permohonan kami," kata Francine di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Saat ditanya langkah selanjutnya yang akan dilakukan PSI usai penolakan gugatan di MK, Francine menyebut, pihaknya akan berjuang masuk ke badan legislatif negara. Untuk bisa masuk Senaya, tentu saja PSI harus meraup suara empat persen.
"Doakan PSI bisa masuk parlemen supaya kami bisa lebih leluasa lagi memperjuangkan hak konstitusi anak muda, termasuk salah satunya melalui revisi Undang-Undang Pemilu," kata Francine.
Dia meyakini, cara terbaik untuk bisa mengubah batas usia capres-cawapres adalah melalui parlemen. Sehingga, Francine sangat berharap, partai yang dipimpin putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep tersebut bisa melenggang ke DPR RI.
"Saat ini cara yang bisa mengubah itu ya melalui DPR. Masuk dulu, doakan dulu PSI masuk DPR," ujar Francine.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023), yang diajukan PSI Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini diterima MK pada 9 Maret 2023.
Pasal yang digugat dalam perkara itu mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. "Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (16/10/2023).