Komplotan Pencuri Ternak di Sukabumi Ditangkap​​

Tersangka diduga sudah mencuri ternak di sejumlah lokasi.

Dok Polres Sukabumi
Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
Rep: Riga Nurul Iman Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polisi menangkap dua tersangka pencurian ternak domba, yang terjadi di wilayah Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini diduga sudah melakukan pencurian ternak di sejumlah lokasi lainnya di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga


Awalnya polisi menerima laporan kasus pencurian ternak domba pada Rabu (11/10/2023). Pencurian itu diduga terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Korban, warga Kecamatan Surade, mengaku kehilangan dua domba yang berada di dalam kandang tak jauh dari rumahnya.

Polisi menyelidiki kasus pencurian ternak itu dan menangkap dua tersangka, berinisial I (54 tahun), warga Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, dan E (53), warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

“Kedua pelaku, I bersama E, berhasil diamankan dengan barang bukti domba hasil curian,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada wartawan di Markas Polres Sukabumi, Senin (16/10/2023).

Kapolres menjelaskan, modus operandinya tersangka E menyewa angkot dan bersama I mencari sasaran. Terkait kejadian pencurian di Kecamatan Surade, kata dia, tersangka I turun di salah satu gang dan mencuri dua domba dari dalam kandang. Tersangka disebut membobol kunci kandang, memutus tali pengikat domba, dan membawa kabur ternak itu.

Tersangka I disebut berjanji dengan E untuk bertemu kembali di kawasan Alun-Alun Jampang Kulon. Menurut Kapolres, domba curian diangkut menggunakan angkot ke rumah tersangka E. 

Kemudian tersangka I mendapat duit sekitar Rp 1 juta, dengan perincian Rp 400 ribu untuk biaya sewa angkot dan Rp 600 ribu uang bagi hasil. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP, di mana ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Selain menangkap kedua tersangka, Kapolres mengatakan, polisi bisa mengamankan barang bukti sebelas domba. Ternak itu diduga dicuri komplotan tersangka di enam lokasi, yang berada di wilayah Waluran, Jampang Kulon, Palangpang, dan Surade.

Saat merilis pengungkapan kasus pencurian ternak itu, Polres Sukabumi menyerahkan sejumlah domba kepada pemiliknya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler