MK Tolak Enam dan Terima Satu Gugatan Mahasiswa Solo, Begini Perinciannya

Hakim MK mengabulkan gugatan mahasiswa Solo yang membuat Gibran bisa jadi cawapres.

Republika/Prayogi
Ketu Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan tujuh putusan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023).

Enam gugatan ditolak. Tapi ,MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A asal Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dengan diterimanya sebagian itu maka Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024. "Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin.

Baca Juga


MK menyatakan, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun, jika seseorang pernah atau sedang menjabat kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, tetap bisa maju sebagai capres-cawapres.

"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Anwar.

Adapun enam gugatan lain yang ditolak MK, berikut perinciannya:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. MK menyatakan menolak permohonan ini.

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. MK menolak permohonan ini.

3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.  Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. MK menolak permohonan ini.

4. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Dia memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk. Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun. MK menyatakan permohonan tidak dapa diterima karena kehilangan objek gugatan.

5. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Permohonan ini diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun. MK menyatakan permohonan tidak dapa diterima karena kehilangan objek gugatan.

6. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Permohonan ini diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun. MK mengabulkan menarik gugatan oleh pemohon.

Dua putusan isu konstitusionalitas...

Di sisi lain, hakim MK Guntur Hamzah menegaskan dalam hal terdapat dua putusan yang menyangkut isu konstitusionalitas yang sama, namun karena petitum yang tidak sama dalam beberapa putusan sebelumnya dengan perkara a quo sehingga berdampak pada amar putusan yang tidak sama, maka yang berlaku adalah putusan yang terbaru.

Pernyataan Guntur lantas membuat ditolaknya permohonan gugatan batas usia capres/cawapres menjadi tak berarti. Sebab gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap bisa diterima. "Artinya putusan a quo serta merta mengesampingkan putusan sebelumnya," ujar Guntur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler