Putusan MK Soal Capres, Gus Hilmy: Ada Udang di Balik Batu
Negara seperti dipermainkan melihat putusan MK yang dianggap berbau politis.
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa asal Surakarta, mengenai uji materi undang-undang terkait batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Padahal sebelumnya, di hari yang sama (Senin, 16/10/2023) MK telah memutuskan penolakan atas permohonan serupa dari pemohon yang lain.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Hilmy Muhammad, mengaku kecewa dengan putusan MK tersebut lantaran memiliki motif yang berbeda. "Ini bukan sekadar putusan atas suatu perkara, tapi ada motif tertentu. Sebagai keputusan MK, kita hormati, kita apresiasi. Tapi kita merasa seperti ada udang di balik batu, ya. Dalam bahasa Arab, kalimatu haqqin yuradu bihal bathil, keputusannya benar tapi untuk maksud yang tidak pas," kata Hilmy dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Ia menambahkan, kekecewaan tersebut, seperti negara yang sedang dipermainkan untuk tujuannya sendiri. Hal ini pun dianggap Gus Hilmy merusak independensi MK.
"Ini kok negara seperti dipermainkan. Permainan yang vulgar pula. Punya tujuan yang semestinya belum waktunya, tetapi dipaksakan melalui cara-cara dan menggunakan instrumen negara agar terlihat benar. Kalau memang belum waktunya, mengapa harus dipaksakan?" ucapnya.
Dengan putusan MK tersebut, Gus Hilmy menganggap bahwa bangsa ini mengalami kemunduran. Meski demikian, Gus Hilmy mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan suasana yang semakin memanas.
"Ini menjadi titik kemunduran bangsa kita. Kepercayaan masyarakat terhadap MK rusak, MK sendiri sudah tidak independen, dan di sisi lain, kita berupaya membangun demokrasi sedemikian rupa, tetapi justru dirusak ketika menjelang pesta demokrasi," kata Gus Hilmy.
Sebelumnya MK mengabulkan gugatan soal batasan usia capres/cawapres dari seorang mahasiswa. Dalam putusannya, capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun atau menjabat kepala daerah atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.