Pemerintah Spanyol Bela Jajaran Menterinya yang Kecam Agresi Israel ke Jalur Gaza
Israel telah menolak tegas kecaman yang dilayangkan beberapa menteri Spanyol.
REPUBLIKA.CO.ID, MADRID – Pemerintah Spanyol membela jajaran menterinya yang melayangkan kritik dan kecaman atas agresi Israel ke Jalur Gaza. Israel telah menolak tegas kecaman yang dilayangkan beberapa menteri Spanyol tersebut.
Lewat akun X (Twitter) resminya, Kedutaan Besar (Kedubes) Israel di Madrid telah meminta pemerintahan Penjabat Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez untuk mengecam dan mengutuk pernyataan para menterinya terkait agresi Israel ke Jalur Gaza. Menurut Kedubes Israel, pernyataan beberapa menteri Spanyol itu tidak etis.
Selain itu, Kedubes Israel di Madrid berpandangan, kecaman yang dilayangkan beberapa menteri Spanyol turut membahayakan kehidupan warga Yahudi di negara tersebut. “Membuat mereka berisiko terkena insiden dan serangan anti-Semit lebih lanjut,” kata Kedubes Israel, dikutip laman Middle East Monitor, Selasa (17/10/2023).
Alih-alih menerima respons yang diharapkan, Pemerintah Spanyol justru membela para menterinya yang melayangkan kecaman terhadap agresi Israel. “Pemimpin politik mana pun dapat dengan bebas menyatakan posisinya sebagai perwakilan partai politik di negara demokrasi penuh seperti Spanyol,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Spanyol.
Kemenlu Spanyol pun menolak sindiran tak berdasar yang digambarkan oleh Kedubes Israel di Madrid. Pada Sabtu (14/10/2023) pekan lalu, Menteri Hak Sosial Spanyol Ione Belarra meminta Pemerintah Spanyol membawa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Menurutnya, Netanyahu bisa dikategorikan melakukan kejahatan perang atas upaya genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.
Menteri Urusan Konsumen Alberto Garzon juga mengecam pengeboman dan agresi Israel ke Jalur Gaza. Dia menggambarkan tindakan Israel sebagai barbarisme murni. Garzon mengatakan, pemerintahan Pedro Sanchez mengakui hak Israel untuk membela diri.
“Tapi, hal ini harus dalam batas yang ditetapkan hukum internasional dan hukum humaniter internasional,” ujarnya.