Yusril Sarankan Gibran tak Manfaatkan Keputusan MK

Menurutnya Gibran sebaiknya tidak mengambil kesempatan atas putusan tersebut.

Republika/Prayogi
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan paparan dalam diskusi OTW 2024 di Jakarta, Selasa (17/10/2023). Diskusi mengangkat tema Menakar Pilpres Pasca Putusan MK yang mengabulkan uji materi yang menyatakan batas minimal usia Capres-Cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupin kabupaten/kota.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap batasan usia untuk capres dan cawapres. Ia menyarankan agar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tidak mengambil kesempatan atas putusan tersebut.


Ia menuturkan jika dirinya menjadi Gibran, maka ia akan mempersilakan orang lain mencalonkan diri menjadi capres dan cawapres. Karena menurutnya keputusan itu tidak berdampak baik ke depannya.

Ia menjelaskan jika putusan tersebut tidak dimanfaatkan oleh Gibran maka hal tersebut merupakan keputusan yang bijak. Namun, ia menyerahkan kepada siapa saja untuk maju sebagai capres dan cawapres sesuai putusan MK. 

 

 

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler