Dibongkar Danu, Dulu Yosep Berdalih Lagi di Rumah Istri Muda Saat Malam Pembunuhan
Danu mengajukan justice collaborator kasus pembunuhan Subang,
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021. Kelima tersangka tersebut, yakni Yosep Hidayah, Danu, M, A, dan A.
Yosep Hidayah diketahui merupakan suami dari korban, Tuti Suhartini (55 tahun). Dalam sebuah wawancara ekslusif di Program Aiman di Kompas TV dua tahun silam, Yosep membantah tudingan telah membunuh Tuti, istri pertamanya. "Tidak saya sama sekali tidak melakukan, itu fitnah," ujarnya ketika itu.
Ia pun menceritakan kronologi menjelang pembunuhan. Pada malam yang diduga waktu kejadian, Yosep mengaku bertemu dengan istri pertamanya Tuti pukul sekitar 21.00. "Saya pergi dan pamit," katanya.
Namun saat mau keluar, sang istri meminta agar pintu rumah diselot terlebih dahulu. Setelah itu, ia pergi menuju ke istri muda, yakni Mba Mimin. Sekitar pukul 21.30, ia masuk kamar dan sudah tertidur.
"Karena capek, dan bangun biasanya pukul setengah empat pagi ini jadi pukul lima, biasa shalat subuh di masjid jadi tidak," katanya.
Keesokan pagi sekitar pukul 07.15 ia pulang kembali ke rumah istri tua. Namun, alangkah kaget ketika rumah berantakan. Saat itu, Yosep mengaku tak menemukan jenazah korban.
Ia pun menduga bahwa kasus ini adalah penculikan. Yosep lantas melaporkan kasus tersebut ke polsek setempat.
Namun belakangan, perkara ini berhasil dibongkar satu per satu. Salah satu saksi yang diduga persis mengetahui pembunuhan, Danu, telah menyerahkan diri.
Pengakuan Danu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan status kolaborator keadilan (justice collaborator/JC) dari salah satu tersangka kasus pembunuhan Ibu-anak di Subang, M Ramdanu alias Danu, sedang diuji Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Jadi kemarin (saat menyerahkan diri) MR (Danu) mengajukan sebagai JC didampingi kuasa hukumnya dan sudah kami periksa. Kami sudah mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi," kata Surawan di Mapolda Jawa Barat, Rabu.
Surawan mengatakan bahwa Danu mengaku pada penyidik dirinya bukan sebagai eksekutor. Kepada penyidik, yang bersangkutan mengaku diperintah Yosep untuk membawa golok dan mengantar ke TKP di mana setibanya di sana, Danu diminta Yosep untuk menunggu di garasi.
"Setelah menyerahkan golok, dia mengaku tidak mengetahui bagaimana eksekusi terjadi, dan setelah mendengar teriakan korban, MR sempat masuk dan melihat salah satu tersangka ikut membenturkan kepala korban ke tembok," ucap Surawan tanpa memerinci lebih lanjut siapa tersangka yang melakukan hal itu.
Surawan mengatakan bahwa dari para pelaku belum ada pengakuan perbuatannya, namun dari tersangka YH (Yosep) ada bukti yang kuat, yakni bercak darah.
"Dari YH atau suami Tuti ini, kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kuat dugaan kita bahwa YH ini sebagai pelaku sehingga kita lakukan penahanan yang bersangkutan bersama dengan MR," ucapnya.
Karena mengajukan diri sebagai JC, tutur Surawan, untuk sementara Danu ditahan di tempat berbeda dengan Yosep untuk dilakukan pengawasan khusus.
"Jadi sementara ini, kita lakukan pengawasan terhadap dia di tempat khusus dan keluarganya kita berikan pengamanan. Mudah-mudahan semakin terang benderang, terutama motif yang masih kami dalami," ucap dia.
M Ramdanu alias Danu merupakan keponakan korban Tuti (55) serta sepupu korban Amelia Mustika Ratu (23).
Sedangkan empat tersangka lainnya adalah suami sekaligus ayah korban Yosep Hidayah, istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya, Arighi Reksa Pratama dan Abi.