China Kecewa AS Veto Resolusi Dewan Keamanan tentang Israel-Palestina
AS melindungi Israel dari tindakan apa pun dari DK PBB.
REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL --- Pemerintah Cina mengutarakan kekecewaannya yang mendalam atas langkah Amerika Serikat (AS) memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai situasi Israel-Palestina. Rancangan resolusi yang diajukan Brasil tersebut menuntut jeda kemanusiaan di Jalur Gaza.
“Cina sangat kecewa karena AS memblokir resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai situasi Palestina-Israel,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina Mao Ning, Kamis (19/10/2023), dikutip Anadolu Agency.
Mao menekankan, Dewan Keamanan PBB harus bertindak untuk meredakan konflik dan mencegah krisis kemanusiaan di Jalur Gaza semakin memburuk. Pada Rabu (18/10/2023) lalu, AS memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang diajukan Brasil. Resolusi itu menuntut jeda kemanusiaan di Gaza.
Rancangan resolusi tersebut didukung 12 negara. Rusia dan Inggris memilih abstain. Sementara AS menentangnya. Pada Senin (16/10/2023) lalu, resolusi rancangan Rusia yang berisi seruan gencatan senjata kemanusiaan dalam perang antara Hamas dan Israel juga gagal disahkan di Dewan Keamanan PBB. Rancangan resolusi tersebut memperoleh lima suara setuju, empat menentang, dan enam lainnya abstain. AS termasuk di antara negara yang menentang.
“Hari ini, seluruh dunia menunggu dengan napas tertahan hingga Dewan Keamanan mengambil langkah-langkah untuk mengakhiri pertumpahan darah, tapi delegasi negara-negara Barat pada dasarnya telah mengabaikan harapan tersebut,” kata Duta Besar Rusia untuk PBB Vassily Nebenzia setelah berakhirnya pemungutan suara.
Pada Jumat (13/10/2023) pekan lalu, Rusia mengusulkan rancangan resolusi satu halaman yang di dalamnya turut menyerukan pembebasan sandera, akses bantuan kemanusiaan, dan evakuasi aman bagi warga sipil yang membutuhkan. Teks tersebut mengutuk kekerasan terhadap warga sipil dan semua tindakan terorisme, tanpa menyebutkan pihak mana pun.
Sebuah resolusi memerlukan setidaknya sembilan suara setuju dan tanpa veto dari lima anggota tetap Dewan Keamanan untuk bisa diadopsi.