AS Pecepat Program Bebas Visa Bagi Warga Israel
Israel bergabung dengan 40 negara terpilih yang mendapat fasilitas bebas visa AS.
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) pada Kamis (19/10/2023) meluncurkan program bebas visa yang memungkinkan warga Israel mengunjungi Amerika Serikat selama 90 hari atau kurang tanpa harus mengajukan permohonan visa. Sebelumnya pada 27 September, Amerika Serikat menerima Israel ke dalam program bebas visa.
Israel bergabung dengan kelompok 40 negara terpilih yang sebagian besar terdiri dari negara Eropa dan Asia untuk dapat melakukan perjalanan ke Amerika selama tiga bulan tanpa visa. Pada saat itu, AS mengatakan, warga Israel dapat mulai bepergian ke Amerika tanpa visa mulai 30 November.
Dalam siaran persnya, Departemen Keamanan Dalam Negeri mengatakan, implementasi program tersebut telah dipercepat dan mulai beroperasi pada Kamis (19/10/2023).
Para pejabat tidak memberikan alasan atas perubahan jadwal tersebut. Namun hanya beberapa hari setelah Israel diterima dalam program bebas visa, Hamas melancarkan serangan mengejutkan terhadap sejumlah lokasi di Israel selatan. Sejak itu, militer Israel membombardir Jalur Gaza tanpa henti.
Di bawah program pengabaian, warga Israel harus mendaftar ke Sistem Elektronik untuk Otorisasi Perjalanan. Itu adalah sistem otomatis yang membantu menentukan apakah seseorang memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan.
Prosesnya bisa memakan waktu hingga 72 jam. Kemudian mereka bisa melakukan perjalanan ke AS.
Agar memenuhi syarat, warga Israel harus memiliki paspor yang diaktifkan secara biometrik. Mereka yang tidak memiliki paspor tersebut masih harus mengajukan visa AS.
Negara-negara yang ingin mengambil bagian dalam program visa harus memenuhi tiga kriteria penting. Israel memenuhi dua tolok ukur tersebut selama dua tahun terakhir yaitu rendahnya persentase warga Israel yang mengajukan permohonan visa namun ditolak, dan rendahnya persentase warga Israel yang telah memperpanjang masa berlaku visanya.
Israel telah berjuang untuk memenuhi kriteria ketiga, yaitu perlakuan yang sama bagi warga negara AS, termasuk warga Amerika keturunan Palestina. Mereka harus diperlakukan sama ketika melakukan perjalanan ke atau melalui Israel.
Banyak kritikus mengatakan, warga Amerika keturunan Palestina masih menghadapi diskriminasi ketika bepergian ke Israel.