Polda Jateng Pastikan Gibran Belum Urus SKCK Sebagai Syarat Daftar Cawapres

Hingga hari ini, tidak ada permohonan SKCK yang disampaikan atas nama tersebut.

Republika/Prayogi
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai menerima rekomendasi sebagai cawapres dalam Rapimnas II Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (21/10/2023).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) menyatakan, tidak ada permohonan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atas nama Gibran Rakabuming Raka. Wali Kota Solo itu belum mengurus kelengkapan administrasi tersebut sebagai syarat mendaftar cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Hingga hari ini, tidak ada permohonan SKCK yang disampaikan atas nama tersebut," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto di Kota Semarang, Provinsi Jateng, Sabtu (21/10/2023).

Dengan demikian, Satake menegaskan, tidak ada penerbitan SKCK atas nama Gibran. Menurut Satake, pengajuan SKCK bisa dilakukan secara daring dan dari mana saja.

Baca Juga


Untuk pengambilan dokumen SKCK, lanjut dia, bisa dilakukan oleh perwakilan yang ditunjuk. Permohonan SKCK di Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jateng juga dilakukan oleh para calon legislator yang akan mendaftar menjadi anggota DPRD provinsi atau DPR RI.

Sementara itu, Partai Golkar mengusulkan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres untuk mendampingi capres Prabowo Subianto. Gibran pun menyatakan siap menindaklanjuti surat keputusan (SK) rekomendasi Golkar untuk mendampingi Prabowo mendaftar ke KPU.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler