Prabowo dan Airlangga ke Istana Merdeka Usai Gibran Jadi Cawapres

Tidak lama setelah Prabowo meninggalkan Istana, kemudian Airlangga tiba.

Republika/Prayogi
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto memakaikan jaket kepada capres Prabowo Subianto di Rapimnas II Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (21/10/2023).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menyambangi Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2023) sore WIB. Hal itu dilakukan setelah Golkar mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo.

Prabowo tiba di Istana lebih dulu, dengan mengenakan kemeja putih dan celana coklat. Tidak diketahui kapan Prabowo tiba, tapi ia tampak meninggalkan Istana Merdeka, sekitar pukul 16.25 WIB menggunakan mobil pribadi Toyota Alphard B 108 PSD melalui pintu Bali.

Baca Juga



Kendaraan Prabowo bergerak keluar kawasan Istana Merdeka menuju ke Jalan Merdeka Utara. Selang lima menit kemudian, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tiba di Pintu Bali Istana Merdeka.

Airlangga mengenakan batik cokelat turun dari mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 1441 ZF dan memasuki pintu istana. Menko Perekonomian tersebut tiba beberapa saat setelah Prabowo meninggalkan Istana.

Sebelumnya, Partai Golkar mengusulkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres untuk Prabowo berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu siang WIB. Pendaftaran capres dan cawapres di KPU berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler