MK Tolak Gugatan Larangan Jadi Capres Tiga Kali

Gugatan dinilai hakim MK bisa menciptakan ketidakpastian hukum.

Mahkamah Konstitusi, ilustrasi
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun sekaligus larangan jadi capres tiga kali. Perkara itu didaftarkan dengan nomor 104/PUU-XXI/2023, dengan penggugat atas nama Gulfino Guevarrato. 

Baca Juga


"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (23/10/2023). 

MK memandang permohonan yang diajukan Gulfino tidak beralasan menurut hukum sekaligus kehilangan objek. "Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum sepanjang pasal 169 huruf N UU 7/20123," ujar Anwar. 

Pokok permohonan pemohon kehilangan objek sepanjang pasal 169 huruf q UU 7/2027)," lanjut Anwar. 

Sementara itu, hakim MK Saldi Isra menjelaskan alasan permohonan pengujian itu ditolak karena bisa menciptakan ketidakpastian hukum. Sehingga, Saldi memandang pemaknaan baru atas pasal yang dimohonkan tidak beralasan menurut hukum. 

"Permintaan demikian tidak saja membuat makna baru tapi menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Saldi. 

Dalam perkara ini, hanya Suhartoyo yang menyatakan dissenting opinion. Dalam petitumnya, pemohon menyatakan Pasal 169 huruf n dan huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama”.

Kedua, Menyatakan Pasal 169 huruf n dan huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.

Diketahui, salah satu kandidat bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni Prabowo Subianto telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu. Prabowo pun sudah pernah jadi capres dua kali tapi gagal. Pilpres 2024 jadi ajang ketiga bagi Prabowo berkontestasi di pilpres. 

 

 

 

 

Pada hari ini, MK jugamenolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Perkara itu didaftarkan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (23/10/2023).

MK menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dan 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek. "Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Usman.

Dalam uji materiil ini, pemohon menguji pasal 169 huruf q dan huruf d soal syarat bahwa capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM. Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q UU nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.

Pemohon juga meminta supaya MK memperluas norma pasal 169 huruf d UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan ‘tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi’.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler